Berita Nasional
Nasib Eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta Kini Dilaporkan ke Bareskrim Oleh Korban Kanjuruhan
Irjen Nico Alfianta dilaporkan oleh para korban kerusuhan Kanjurahan Malang. Irjen Nico Alfinta disebut bertanggung jawab atas kasus ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -Â Kasus kerusuhan di Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang ternyata masih berbuntut panjang.
Yang terbaru, Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Irjen Nico Afinta dilaporkan oleh para korban kerusuhan Kanjurahan Malang. Irjen Nico Alfinta disebut bertanggung jawab atas kasus ini.
Seperti diketahui, korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2022).
Mereka datang untuk melaporkan Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta di kasus tersebut.
Selain Irjen Nico, korban kerusuhan Kanjuruhan juga melaporkan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab.
Namun di institusi Polri, mereka melaporkan sejumlah anggota dari tingkat Polres hingga Polda.
"Yang dilaporkan Polda dan Polda. Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Irfan menuturkan bahwa seluruh personel polisi yang berada di lapangan maupun jadi eksekutor yang menewaskan ratusan penonton Kanjuruhan harus bertanggung jawab.
"Tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang dipimpin di lapangan dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando terlait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfan menambahkan pembuatan laporan polisi ini juga sebagai bentuk protes dari pihak korban Kanjuruhan.
Sebab, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.
"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ungkap Irfan.
berita nasional
Kerusuhan Kanjuruhan Malang
Bareskrim Polri
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Irjen Nico Afinta
Ditemukan Jimat, Kriminolog Duga Ada Motif Pesugihan Kasus Pembunuhan oleh Wowon Cs, Singgung Tumbal |
![]() |
---|
Langkah Kuat Maruf Membela Diri, Bantah Bawa Pisau Hingga Bakal Ungkit Keterangan Psikolog Forensik |
![]() |
---|
Yakin Bisa Buang Sial, Alasan Pembunuh Berantai Tega Racuni Tetangga Usai Bunuh 1 Keluarga di Bekasi |
![]() |
---|
Fakta Baru WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, KJRI Jeddah Layangkan Protes, Penyebabnya |
![]() |
---|
Terungkap, Ada Tetangga Wowon CS yang Selamat Dari Pembunuhan Berantai, Dibunuh Untuk Buang Sial |
![]() |
---|