Berita Ogan Ilir

Penangkapan Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir, Ikbal Sempat Mengelak

Polisi melakukan penangkapan Narkoba di Desa Sekonjing di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir,

Dokumentasi Polisi
Tersangka Ikbal diamankan beserta barang bukti dua paket sabu di Polres Ogan Ilir , Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Desa Sekonjing di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, masih menjadi salah satu sasaran pemberantasan narkoba oleh kepolisian.

Terbaru, seorang pria paruh baya asal Sekonjing diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba berupa sabu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis mengatakan, informasi ungkap kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat

Menurut laporan masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba oleh tersangka bernama Ikbal.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi pun mendatangi kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan.

"Kemarin kami menggeledah kediaman yang bersangkutan (Ikbal). Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak mengakui kepemilikan sabu, namun kami tidak percaya begitu saja," kata Mukhlis kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Polisi yang melakukan penggeledahan lalu menemukan dua paket sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

Barang bukti seberat 0,78 gram itu membuat tersangka kini harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan.

Menurut Mukhlis, berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis jual-beli narkoba ini belum lama dilakukan.

"Tersangka mengaku belum lama ini jadi pengedar. Kami terus melakukan pengembangan," ujar Mukhlis.

Dia pun meminta masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan narkoba jenis apapun jika tak ingin berurusan dengan hukum.

"Pesan pimpinan, narkoba ini jadi salah satu prioritas pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Ogan Ilir. Maka kalau ada yang coba-coba bermain dengan narkoba, kami tak segan menindaknya," kata Mukhlis menegaskan.

Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Hadiri Pelantikan Kades Terpilih, Ada 6 Kepala Desa Dilantik

Sementara tersangka Ikbal bersikeras mengaku belum lama menjadi pemain bisnis narkoba.

Namun pria 54 tahun ini tak menjelaskan secara rinci sejak kapan mengedarkan sabu.

"Baru pertama kali menjual (sabu). Sekarang ekonomi sedang sulit," kata tersangka.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved