Pemilu 2024

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik, Ini Rincian Nominal dan Lama Masa Kerja

Besaran Gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 naik Rp 500 Ribu. 

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Rincian Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik dan Lama Masa Kerja 

TRIBUNSUMSEL.COMGaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 naik, ini besaran nominal dan lama masa kerja

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengungkapkan Gaji/honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin mengungkapkan, jika KPU Palembang akan menjaring anggota PPK dan PPS se Palembang, dan pihaknya masih menunggu Juknis KPU RI.

"Yang jelas kami akan mensosialkasikan aplikasi SIAKBA yang dilakukaan secara online, dan kota sudah paparkan di setiap kecamatan dan memasang baner- baner sehingga masyarakat mengetahui. Tapi soal syarat kami masih munggu juknis KPU RI," singkatnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Baca juga: Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahapan Hingga Pelantikan Januari 2023

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Agustus lalu.

Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Sudah Keluar dan Tahapan Seleksi

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

- Ketua PPK

Besaran gaji (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.

- Anggota PPK

Besaran gaji (Pemilu 2019) - Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000, Pemilu 2024 menjadi besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

- Ketua PPS

Besaran Gaji (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.

- Anggota PPS

Besaran (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Masa Kerja PPPK dan PPS

Diberitakan Tribunsumsel.com sebelumnya Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, menjelaskan masa kerja anggota PPK dan PPS nanti sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya.

KPU kota Palembang menjadwalkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) akan dimulai pada tanggal 22 November 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang.

Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Sedangkan PPS (Kelurahan) akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

KPU Palembang membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK dan 321 anggota PPS.

Dijelaskan Kurniawan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

(TribunSumsel/Arief Basuki Rohekan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved