Berita Palembang

Organisasi Profesi Kesehatan di Sumsel Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Organisasi profesi kesehatan di Sumatera Selatan menolak rencana Pemerintah Pusat untuk membahas dan mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Organisasi profesi kesehatan di Sumatera Selatan menolak rencana Pemerintah Pusat untuk membahas dan mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law, Sabtu (12/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Organisasi profesi kesehatan di Sumatera Selatan menolak rencana Pemerintah Pusat untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang RUU Kesehatan Omnibus Law.

Organisasi profesi kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumatera Selatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumsel, Pengurus Daerah (PD) Ikan Bidan Indoensia (IBI) Sumsel, dan organisasi lainnya menginginkan RUU Kesehatan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2023.

Ketua IDI Wilayah Sumsel dr Abla Ghanie mengatakan, kesehatan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi hak universal serta hak yang dilindungi dan diamanahkan oleh Konstitusi Negara UUD RI tahun 1945.

Menurutnya situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah.

"Kolaborasi dan sinergitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan. Sehubungan dengan penetapan yang akan dilakukan itu, Kami selaku organisasi kesehatan yang telah diakui menyatakan kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, " ujar dr Abla, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Update Harga Karet Empat Lawang Pekan Kedua November 2022, Karet Kualitas Bagus Rp 5.700 per Kg

Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Ia menegaskan keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah.

Semua tuntutan dan pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan di Sumsel akan dia serahkan ke Presiden RI Jokowidodo.

"Ini akan kami sampaikan ke Presiden. Hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan. Sekian banyak tantangan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi seperti, TBC, Gizi buruk, kematian ibu dan anak dan penyakit lain yang membutuhkan biaya pengobatan besar," jelasnya.

Di tempat yang sama Ketua DPW PPNI Sumsel Subhan Haikal menambahkan dengan disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law akan menggerus Undang-Undang yang selama ini digunakan perawat untuk melaksanakan tugasnya.

"Kami PPNI punya Undang-Undang sendiri, yakni UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan bangga, kami dapatkan itu butuh perjuangan menghabiskan biaya. Kami demo dari tahun 2008 hingga 2014, setelah dilaksanakan aturan pelaksanaan keluar maka tiba-tiba mau dicabut begitu saja. Otomatis akan dicabut jika RUU disahkan," ungkap Subhan.

Menurutnya, UU Nomor 38 Tahun 2014 sudah sangat bermanfaat berkat UU tersebut perawat kini punya aturan sendiri untuk menjaga keselamatan pasien dan menjaga mutu perawatan.

"Kemudian alasan yang terakhir kami menolak rencana RUU Kesehatan omnibus law ini, karena UU yang kami pakai selama ini terbukti bisa digunakan untuk selesaikan kasus yang menimpa masyarakat dan perawat ketika berhadapan dengan hukum," tambahnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved