Berita Palembang

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Sudah Keluar dan Tahapan Seleksi

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Sudah Keluar. Pendaftaran PPK Dahulu baru Pendaftaran PPS Menyusul.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Rekrutmen PPK dan PPS. Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, -- Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memastikan jadwal pendaftaran calon petugas adhock Pemilu 2024, mulai dari PPK Kecamatan dan PPS.

Pendaftaran PPK dibuka pada 22-29 November 2022, dengan pengumunan ataupun sosialisasi mulai 16 November.

Sedangkan Pendaftaran PPS dibuka  kurun waktu sekitar seminggu setelah PPK.

Hal ini setelah, KPU RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada.

"Pada 16 November dimulai sosialisasi pendaftaran, kemudian 22-29 November pendaftaran sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022," kata Kooordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, Kamis (10/11/2022).

Dijelaskan Kurniawan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

"Pendaftaran berbeda dengan rekrutmen sebelumnya yang manual datang ke kantor KPU, tapi sekarang melalui online semua yang akun punya KPU RI, " ucapnya.

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

Jika Anda berminat mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024 atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara membuat akun SIAKBA bisa disimak dengan mengklik link ini.

Selain harus memiliki akun SIAKBA, anda juga harus mengerti dan paham tata cara pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Agar tidak salah, Anda bisa menyimak cara pendaftaran melalui tutorial pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang kami sediakan di link yang ada.

"Untuk tahapan seleksi PPK dan PPS prosesnya akan dilakukan sistem gugur, mulai verifikasi administrasi, tes CAT, hingga diambil 10 besar untuk tes fit and proper tes, " paparnya.

Nantinya, sebanyak 5 anggota PPK diambil di setiap Kecamatan sehingga totalnya ada 90 anggota PPK (18 Kecamatan) mjse kota Palembang. Sedangkan PPS masing- masing 3 orang per Kelurahan sehingga totalnya 321 anggota PPS dari 107 Kelurahan se Kota Palembang.

"Kalau sesuai jadwal, pengumuman terakhir antara 29-30 Desember 2022, karena pelantikan diperkirakan dilakukan pada 2-4 Januari 2023," paparnya.

Dilanjutkan Kurniawan, harapannya saat dibukanya calon PPK dan PPS itu masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan pastinya mereka orang yang berintegritas, tidak terlibat parpol, ikut tim pemenangan dan pasti bisa bekerja di pemilu 2024 karena berat sehingga perlu yang mampu.

"Kerja mereka nanti sekitar 20 bulan untuk Pileg dan Pilpres, sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada masih menunggu regulasi KPU apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, " tandasnya.

Baca juga: Daftar Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Sebut Ada Kenaikan yang Signifikan Dibanding Pemilu 2019

Lalu apa saja syarat untuk menjadi anggota badan adhoc berdasarkan PKPU terbaru ini?

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang baru saja terbit, Syarat PPK Kecamatan, PPS dan KPPS Pemilu 2024 diantaranya: 

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved