Berita Nasional
Jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan CS, PHL Propam Polri Ungkap Bentuk Kekuasaan Ferdy Sambo
Kekuasaan Ferdy Sambo yang tak pernah dibantah anak buahnya diungkap Pekerja harian lepas Divisi Propam Polri, Aryanto yang dihadirkan jadi saksi
TRIBUNSUMSEL.COM- Kekuasaan Ferdy Sambo yang tak pernah dibantah anak buahnya diungkap Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Aryanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, kamis (10/11/2022).
Pernyataan itu disampaikan Aryanto saat menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dari yang Aryanto tahu, selama ini belum ada anak buah atau bawahan Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
"Namanya perintah pimpinan pasti dilaksanakan," kata Aryanto di persidangan.
Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J kembali digelar
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi Aryanto apakah selama menjadi bawahan atau anak buah Ferdy Sambo, ada anak buah yang berani melawan atau tidak melaksanakan perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Fakta Satu Tahun Tak Serumah Putri Candrawathi, Janji Ferdy Sambo ke Bhadara E : Siap Turun Jabatan
"Jadi belum pernah terjadi anak buah melawan atau tidak melaksanakan perintah pak FS?," tanya kuasa hukum.
"Setahu saya belum ada," jawab Aryanto.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Sertu Anwar Unggah Video Permintaan Maaf, Buntut Istri Selingkuh Dengan Aipda AL
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita lainnya di Google News
OC Kaligis Resmi Jadi Pengacara Lukas Enembe, Siap Lawan KPK Hadapi Kasus Dugaan Suap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Siasat Pembunuh Berantai di Bekasi dan Cianjur, Incar TKW Jadi Korban, Iming-imingi Bisa Cepat Kaya |
![]() |
---|
Sosok Brigjen yang Coba Intervensi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD : Sebut ke Saya ! |
![]() |
---|
Sosok Wowon, Pembunuh Berantai Cianjur-Bekasi, Ternyata Memiliki 6 Istri, Tiga Diantaranya Dibunuh |
![]() |
---|
Penyebab Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Naik jadi Rp 69 Juta per Jamaah, ini Rincian Harganya |
![]() |
---|