Berita OKI
Sengketa Tanah SMKN 3 Kayuagung, Ahli Waris Akan Kembali Tutup Akses Jalan, Pesan Kajari
Kasus sengketa tanah SMKN 3 Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus bergulir, ahli waris akan kembali menutup akses jalan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
"Penertiban material itu pihak ahli waris menyampaikan keberatan dengan alasan mereka ada kepemilikan surat. Tapi tadi mereka tidak menghalangi saat penertiban," tegas dia.
Luas 7 Hektare
Sebelumnya, Husin ahli waris yang cucu dari pemilik tanah H. Jalil mengatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah setempat atas pemblokiran jalan yang dilakukan.
"Saya memohon maaf terpaksa jalan ditutup. Tetapi sekolah tetap sekolah jalan pun ada tempat yang lain," ujarnya saat diwawancarai dilokasi penutupan jalan.
Dijelaskan alasan pemblokiran jalan, menurutnya hingga saat ini pihaknya belum juga menemukan titik terang penyelesaian permasalahan. Padahal sebagai ahli waris dirinya sudah menunggu selama 8 bulan terakhir.
"Seusai dari data-data dan saksi-saksi batas dari empat penjuru mata angin bahwa tanah seluas 7 hektare yang mencakup sekolahan SMK Negeri 3, perumahan, jalan termasuk hutan kota ini memang milik dan hak waris dari H. Jalil," tegasnya.
"Tanah inikan punya kakek kami H. Jalil yang mempunyai surat wasiat pada tahun 1976 dan diakui surat tahun 1956 bahwa ini memang milik kakek kami dan tidak diragukan lagi," papar Husin.
Baca berita lainnya langsung dari google news