Berita Selebriti

Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Kena 3 Pasal Sekaligus Gegara Video Prank KDRT

Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Kena 3 Pasal Sekaligus Gegara Video Prank KDRT

Tribunnews.com/ Alivio
Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gegara video prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven pada polisi kini berbuntut panjang.

Bahkan mereka kini terancam 3 pasal sekaligus akibat pelaporan seorang pengacara.

Adalah Prabowo Febriyanto yang melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tiga pasal sekaligus.

Paula Verhoeven dan Baim Wong tuai kencaman ditengah kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora.
Paula Verhoeven dan Baim Wong tuai kencaman ditengah kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora. (Youtube Chanel)

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan," ungkap Prabowo, Rabu (9/11/2022).

"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," sambungnya.

Rekan Prabowo, Dosma menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim dan Paula dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.

"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."

"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan," tegas Dosma.

Dosma ungkap hal yang miris dari perbuatan Baim dan Paula yaitu dibuat menjadi komersil.
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Gegara Prank KDRT, Kapolsek Kebayoran Lama Buka Suara
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Gegara Prank KDRT, Kapolsek Kebayoran Lama Buka Suara (Instagram @baimwong)

"Hal itu yang menjadi miris sekali adalah ini dibuat menjadi komersil."

"Padahal beliau ini public figure pastinya secara sosiologis dalam masyarakat akan berpengaruh secara negatif," jelas Dosma.

Diketahui tepat hari ini Pelapor Baim, Prabowo dan Dosma datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Kedatangan Prabowo dan Dosma ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan tambahan bukti atas laporannya.

Pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven serahkan bukti tambahan

Dikutip dari Kompas.com, pihak pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dosma Roha Sijabat dan Prabowo, telah menyerahkan tambahan bukti.

Hari ini, Prabowo dan Dosma menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyerahkan bukti, Rabu (9/11/2022).

"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi, saksi di sini saksi penting yang ada di TKP."

"Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung."

pelapor prank kdrt baim wong
Buntut buat video KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Prabowo (kiri) dan Dosma (kanan) laporkan Baim Wong dan Paula dengan 3 pasal sekaligus.

"Barang bukti lain video tangkap layar dari ucapan Baim dan Paula video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam laporannya ini Dosma ingin memberikan efek jera kepada Baim dan Paula.

Kendati demikian, Dosma dan Prabowo tidak menutup pintu damai.

Dosma dan Prabowo belum membuka komunikasi dan pintu damai terhadap Baim Wong dan Paula.

"Sejauh ini kita belum ada komunikasi intens ya tapi mungkin hanya tanggapan somasi kemarin saja,” papar Prabowo.

"Kalau untuk perdamaian tergantung ya, karena dari pihak sebelah kita juga harus mendengarkan bagaimana keinginan mereka karena ini kan masih lidik dan mengumpulkan bukti-bukti," sahut Dosma.

Sebagai informasi, Prabowo dan Dosma melaporkan Baim dan Paula atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tidak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.

Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved