Berita Selebriti
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Kena 3 Pasal Sekaligus Gegara Video Prank KDRT
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Kena 3 Pasal Sekaligus Gegara Video Prank KDRT
TRIBUNSUMSEL.COM - Gegara video prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven pada polisi kini berbuntut panjang.
Bahkan mereka kini terancam 3 pasal sekaligus akibat pelaporan seorang pengacara.
Adalah Prabowo Febriyanto yang melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tiga pasal sekaligus.

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan," ungkap Prabowo, Rabu (9/11/2022).
"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," sambungnya.
Rekan Prabowo, Dosma menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim dan Paula dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.
"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."
"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan," tegas Dosma.

"Hal itu yang menjadi miris sekali adalah ini dibuat menjadi komersil."
"Padahal beliau ini public figure pastinya secara sosiologis dalam masyarakat akan berpengaruh secara negatif," jelas Dosma.
Diketahui tepat hari ini Pelapor Baim, Prabowo dan Dosma datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Kedatangan Prabowo dan Dosma ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan tambahan bukti atas laporannya.
Pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven serahkan bukti tambahan
Dikutip dari Kompas.com, pihak pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dosma Roha Sijabat dan Prabowo, telah menyerahkan tambahan bukti.
Hari ini, Prabowo dan Dosma menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyerahkan bukti, Rabu (9/11/2022).