Berita Nasional
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Jenguk Orang Tuanya di Kejagung, Jadi Sorotan Karena ada Ajudan
Anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Trisha terpantau menjenguk orang tuanya di Kejaksaan Agung.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini tengah ditahan di Mako Brimob atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Trisha terpantau menjenguk orang tuanya di Kejaksaan Agung.
Hal itu terpantau dari akun instagram @gosipnyinyir2.
Dalam video tersebut memperlihatkan, Trisha yang mengenakan pakaian berwarna hitam nampak didamping seorang perempuan paruh baya, dan laki-laki yang disebut ajudan tengah mengobrol di depan Pos Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung RI.
Tampak juga seorang pria berpakaian dinas Kejagung yang turut terlibat dalam obrolan tersebut.
Namun yang menjadi perhatian saat anak Ferdy sambo dan Putri Candrawathi datang menjenguk ialah karena sang anak dikawal oleh ajudan.
Tentu pengawalan ajudan ini menjadi pertanyaan karena Ferdy Sambo telah dipecat dari anggota Polri.
Jabatan terakhir Ferdy Sambo di Polri ialah Inspektur Jenderal Polisi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Titip Anak-anaknya Kepada Susi Cs
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menitipkan anak-anaknya kepada para mantan ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Dalam kesempatan tersebut Ferdy menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) yang selama ini bekerja untuknya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf yang sama kepada Susi cs.
Bahkan Putri Candrawathi juga menitipkan sang anak kepada mereka yang selama ini sudah bekerja kepadanya.
"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini," kata Putri Candrawathi.
"Kalian sehat sehat semua dan kami titip anak-anak kami dan tolong jaga anak kami di rumah. Terima kasih," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 orang yang merupakan ajudan atau Aide de Camp (ADC) dan Asisten Rumah Tangga.
Kesepuluh saksi itu adalah Alfonsius Dua Lureng, Abdul Somad, Marjuki, Diryanto/Kodir, Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilillah, Susi, Damianus Laba Kobam/Damson, dan Daden Miftahul Haq.

Baca juga: Jawaban Ferdy Sambo Soal Isu Setoran Tambang Ilegal Dari Ismail Bolong Sebut Banyak Pejabat Polri
Baca juga: Susi ART Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo, Publik: Sus Sadar Sus
Anggap Anak
Ferdy Sambo pun mengaku telah menganggap para pekerjanya sebagai anak sendiri.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya," kata Ferdy Sambo.
Sambo mengaku, akibat peristiwa yang menewaskan Brigadir J ini, seluruh anak buahnya itu harus ikut terseret bahkan diproses.
Tak hanya itu, bahkan ada salah satu sopir dari Ferdy Sambo harus membatalkan pernikahan yang diketahui bernama Prayogi.
"Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus batalkan pernikahan," ucap dia.
Atas hal itu, dihadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf tersebut.
"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," kata Sambo.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com