Berita OKU Timur
Kasus Narkoba di OKU Timur Tinggi, Ini Tanggapan Kajati Sumsel
kasus tindak penyalahgunaan Narkoba tercatat paling tinggi di Kabupaten OKU Timur, dibandingkan tindak pidana umum lainya.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Dalam satu tahun terakhir, kasus tindak penyalahgunaan Narkoba tercatat paling tinggi di Kabupaten OKU Timur, dibandingkan tindak pidana umum lainya.
Diketahui sebanyak 142 perkara Narkoba telah diselesaikan Kejari OKU Timur pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan mengungkapkan, pihak kejaksaan sudah memiliki rumah rehab Narkoba di Kabupaten OKI.
Hal itu diungkapkannya saat kunjungan Kajati Sumsel di kantor Kejari OKU Timur.
"Rumah rehab itu bukan diperuntukan untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba di OKI saja, tetapi bisa untuk daerah yang berada di Provinsi Sumsel," kata Radyan di dampingi Kasi Intel Kejari OKU Timur Ahmad Arjansyah Akbar, Selasa (8/11/2022).
Namun, lanjut dia, pihaknya mendukung apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur berkeinginan membuat rumah rehab.
"Tidak menutup kemungkinan kalau nanti pemerintah OKU Timur mau membuat seperti yang di OKI itu justru lebih baik, kami mendukung rumah rehab Narkoba tersebut," bebernya.
Baca juga: Terungkap Identitas Mr X Tewas Tak Wajar di Sari Mulya OKU Timur, Korban Masih Bujangan
Sebelumnya pihak Kejari OKU Timur sudah melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba Pada Rabu 16 Febuari 2022 barang-bukti yang dimusnahkan meliputi Narkoba sebanyak 382,59 gram sabu dan 5,817 gram ganja dari 82 perkara.
Kemudian 29 Agustus 2022 terdiri dari 60 perkara narkotika dengan jumlah shabu 362,893 gram dan 3 paket ganja,1 butir pil ekstasi dan 88 butir diduga pil ekstasi.
