Liputan Khusus Tribun Sumsel
UMP Sumsel 2023 Naik, Analisa Ahli Kebijakan Publik Unsri Dr HM Husni Tamrin: Isu Signifikan (3)
Jika mengikuti jadwal sesuai dengan arahan Menaker adalah selambat-lambatnya 21 November 2022. Analisa ahli kebijakan publik Dr HM Husni Tamrin.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penetapan UMP Sumsel 2023, jika mengikuti jadwal sesuai dengan arahan Menaker adalah selambat-lambatnya tanggal 21 November 2022 dan akan mulai berlaku per tanggal 1 Junari 2023, diperkirakan nilai UMP Sumsel dan demikian Provinsi lain akan mengalami kenaikan.
Berikut analisa lengkap dari Ahli Kebijakan Publik dari Unsri Dr HM Husni Tamrin.
Isyarat tentang kenaikan ini, diungkapkannya bukan semata alasan rasional, seperti terjadi nya kenaikan pada beberapa barang dan jasa, meningkatnya nilai KHL.
Kemungkinan kenaikan ini juga sudah disuarakan oleh pemerintah sendiri, termasuk oleh Menteri Tenaga Kerja yang beberapa waktu lalu, sudah menyampaikan yang secara politis, pasti akan berpengaruh cukup signifikan pada pertimbangan para kepala daerah sewaktu akan menetapkan UMP.
Belum lagi dampak dari pernyataan Menaker tersebut, walaupun belum menyebutkan secara spesifik berapa angka kenaikannya, tapi hal itu akan semakin mendorong aksi buruh untuk menuntut kenaikan UMP.
Kecuali berbagai pertimbangan teknis tersebut, pertimbangan politik suka atau tidak suka besar kemungkinan, jika tidak disebut pasti akan menjadi pertimbangan penting, dalam penetapan besaran UMP tersebut.
Baca juga: UMP Sumsel 2023 Harus Naik Agar Perputaran Ekonomi Bergerak (2)
Pertimbangan paling utama jelas sangat erat berkaitan dengan Pemilu 2024, yang berarti 2023 sudah akan memasuki tahun-tahun politik.
Tetap mempertahankan nilai UMP sama seperti tahun sebelumnya, jelas kecil kemungkinan akan menjadi keputusan Kepala Daerah. Karena kebijakan kenaikan UMP akan menjadi isu yang cukup signifikan, terutama bagi para politisi termasuk Kepala Daerah, apalagi yang akan mengikuti kontestasi 2024, yang setidaknya mencerminkan sikap pro rakyat dan dan bersifat populis.
Tapi kenaikan yang cukup besar , pastilah akan mendorong protes dunia usaha, sehingga jika perundingan tripartit menemui jalan buntu, berarti akan muncul potensi sengketa (dispute), yang jelas mengancam pada kestabilan dan keharmonisan sosial.
Kondisi instabilitas dan disharmoni ini,0jelas bukan kondisi yang diharapkan. Sehingga dilema kepala daerah sebelum menetapkan UMP tersebut, adalah lebih memihak pada tuntutan pekerja atau berpihak pada jeritan pengusaha, yang perlu pula diperhitungkan akan peran besar mereka dalam kegiatan atau roda perekonomian kita.
Pendeknya, penetapan UMP 2023 ini, menjadi tidak mudah karena suka atau tidak suka, harus mempertimbangkan pertimbangan politik.
Selain itu, menetapkan ekuilibrium yang dapat diterima oleh masing-masing pihak tripartit, jelas merupakan hal utama yang perlu dilakukan sebelum menetapakan UMP 2023 tersebut. Memang tidak mudah namun setidaknya ini tantangan bagi Kepala Daerah dan jajarannya, untuk dapat mengambil kebijakan yang "pas" dan "bijak" demi kepentingan publik atau rakyat pada umumnya.(arf)
Baca berita lainnya langsung dari google news
