Berita Ogan Ilir
Pengedar Ganja di Tanjung Seteko OI Ditangkap Polisi, Ngaku Baru Dapat Uang Rp92 ribu
Nukman (45) pengedar narkotika dengan barang bukti 32 paket kecil ganja seberat 23,50 gram ditangkap Satrsnarkoba OI
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satuan Reserse Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkotika yang diamankan dengan barang bukti 32 paket kecil ganja seberat 23,50 gram.
Saat diamankan, tersangka yang diketahui bernama Nukman (45) warag Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya sempat berkilah dengan mengaku tidak tahu apa-apa dan tak merasa mengedarkan ganja.
Penangkapan terhadap tersangka Nukman diungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis.
"Kemarin kami mengamankan tersangka atas nama Nukman usia 45 tahun di kediamannya di Tanjung Seteko," kata Mukhlis kepada TribunSumsel.com, Minggu (6/11/2022).
Diketahui, ditangkpanya tersangka Nukman berbekal informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di seputaran wilayah Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya.
Mendapat laporan tersebut, polisi selanjutnya menelusuri lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Namun saat digeledah, tersangka sempat mengaku tak tahu apa-apa dan tak merasa mengedarkan ganja.
Baca juga: Syarat dan Cara Pengesahan STNK Tahunan, Perpanjangan 5 Tahun dan Rubentina di Polres Ogan Ilir
Namun bantahan itu berganti jadi ekspresi lesu ketika polisi menemukan 32 paket kecil ganja yang dibungkus kertas dengan berat 23,50 gram.
"Ada juga barang bukti uang tunai hasil penjualan ganja sebesar Rp 92 ribu. Itu kami amankan juga," jelas Mukhlis.
Setelah diinterogasi petugas, lanjut Mukhlis, tersangka mengakui sebagai pengedar ganja yang belum lama
Baca juga: PPNI Soal Oknum Perawat di Martapura Live TikTok Saat Pasien Operasi Melahirkan : Pastikan Disanksi
berjalan.

Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara kepemilikan ganja ini.
"Petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan tersangka. Kami terus melakukan pengembangan," kata Mukhlis menegaskan.
Sementara tersangka Nukman mengaku baru pertama kali menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Baru pertama kali jual dan baru dapat uang segitu," kata tersangka.