Berita Nasional

Profil Laksamana TNI Yudo Margono, Calon Kuat Panglima TNI Menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa

Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Laksamana Yudo Margono dan Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Laksmana TNI Yudo Margono kini tengah menjadi sorotan.

Hal tersebut tak lepas karena Laksmana TNI Yudo Margono disebut bakal menjadi calon kuat Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI andika Perkasa.

Diketahui, Jenderal TNI Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiunnya pada akhir tahun 2022 ini.

Isu pergantian Panglima TNI kembali muncul lantaran telah memasuki akhir tahun 2022.

Dimana, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Puncuk pimpinan TNI itu pun akan kembali berganti. Dimana, kini muncul nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa.

Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.

Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.

Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.

Apalagi, Yudo Margono baru akan pensiun pada tahun 2023.

Meski sudah semakin dekat waktu pensiun Andika, DPR RI teryata belum menerima surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait hal itu di awal masa persidangan DPR.

"Sampai saat ini pada masa sidang awal kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022)

Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, DPR RI menunggu keputusan dari Presiden perihal pengganti Panglima TNI.

"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," terang Dasco.

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.

Baca juga: Pemilu 2024 : Melihat Kandidat Cawapres 2024, Dari Puan, AHY, Erick Thohir Hingga Andika Perkasa

Baca juga: Pemilu 2024 : Reaksi PKS & Demokrat Usai NasDem Usul Andika Perkasa dan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bicara soal ada atau tidaknya komunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait pengganti dirinya sebagai Panglima TNI.

"Sejauh pengalaman saya, Presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari omong, enggak pernah. Beliau pasti mendadak," kata Andika kepada seusai peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Soal adanya wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Andika menjelaskan bahwa dirinya tak berwenang bicara soal itu.

"Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan saya. Apa pun perintah (Presiden), saya laksanakan," tandas dia. 

Profil dan Biodata Yudo Margono

Sosok Yudo Margono Pria ini merupakan prajurit aktif di TNI Angkatan Laut. Yudo Margono saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).

Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. lahir di Madiun, Jawa Timur, 26 November 1965 atau saat ini memiliki usia 55 tahun.

Laksamana Yudo Margono merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XXXIII/tahun 1988.

Sebelumnya, dia menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I.

Yudo menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut ke-27 sejak tanggal 20 Mei 2020.

Yudo Margono juga dikenal sebagai bukan sembarang prajurit TNI AL. Serangkaian kemampuan dan kecakapan

serta loyalitas adalah sebagian syarat yang harus dimiliki.

Nama lengkap : Laksamana TNI Yudo Margono S.E.,M.M

Kelahiran : Madiun Jawa Timur, 26 November 1965

Umur : 55 tahun

Kebangsaan : Indonesia

Istri : AKBP Veronica Yulis Prihayati

Anak : Novendi Wira Yoga, Ditya Wira Adibrata, Noval Wira Abiyuda

Almamater : Akademi Angkatan Laut (1988)

Dinas : TNI AL

Pangkat : Laksamana TNI

Satuan : Korps Laut

Agama : Belum diketahui

Masa Dinas : 1988 hingga sekarang

Instagram: @yudo_margono88

Karir Militer sang Laksamana Yudo Margono

1. Asisten Perwira Divisi Senjata Artileri Rudal di KRI YNS 332

2. Kadep Ops KRI Ki Hajar Dewantoro 364

3. Pelaksana KRI Fatahillah 361

4. Komandan KRI Pandrong 801

5. Komandan KRI Ahmad Yani 351

6. Pangkogabwilhan I

7. Kasal

 

 

Sebagia artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved