Berita Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Bakal Laporkan Susi ART Ferdy Sambo Dugaan Keterangan Palsu saat Sidang

Susi diduga memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Susi asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal dilaporkan ke polisi oleh Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Susi ART Ferdy Sambo terancam dilaporkan polisi usai menjadi saksi sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).

Susi diduga memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Baca juga: Ini Bikin Susi ART Ferdy Sambo Terancam Dijadikan Tersangka Oleh Hakim, Nasib Ditangan Kuat Maruf

Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.

Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.

Saat itu, hakim menanyakan soal anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.

Awalnya Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.

Baca juga: Hakim Heran ke ART Susi, Ajudan Putri Candrawathi Semua Laki-laki: Emang Bisa Gitu

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam. Dengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.

“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Lantas, hakim Wahyu menanyakan keterangan apa lagi yang mau dicabut oleh Susi.

“Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.

“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim.

Susi pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.

Hakim kemudian mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.

“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi ART Ferdy Sambo Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Keluarga Brigadir J"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved