Pembunuhan di Kebun Tebu Ogan Ilir

Tiga Pelaku Pembunuhan Kakek 71 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Tiga pelaku pembunuhan kakek 71 tahun bernama Jamil ditangkap polisi, Senin (31/10/2022), polisi segera ungkap motif pelaku.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tiga pelaku pembunuhan kakek 71 tahun bernama Jamil di Ogan Ilir ditangkap polisi, Senin (31/10/2022), polisi segera ungkap motif pelaku. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga pelaku pembunuhan kakek 71 tahun bernama Jamil ditangkap polisi, Senin (31/10/2022) beberapa jam setelah mayat korban ditemukan.

Setelah tertangkapnya tiga tersangka pembunuhan tersebut, polisi segera mengungkap motif pelaku tega membunuh lansia tersebut.

Kronologis penangkapan pelaku, korban bernama Jamil ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka di perkebunan tebu wilayah Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir pada Senin (31/10/2022) petang sekira pukul 15.00.

Beberapa jam setelah mendapat laporan penemuan jasad korban, polisi langsung bergerak cepat meringkus para tersangka.

Hasilnya, tiga orang pelaku pembunuhan diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu pada Senin malam.

"Tadi malam ketiga tersangka kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma, didampingi Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Selasa (1/11/2022).

Tiga pelaku pembunuhan kakek 71 tahun bernama Jamil di Ogan Ilir ditangkap polisi, Senin (31/10/2022), polisi segera ungkap motif pelaku.
Tiga pelaku pembunuhan kakek 71 tahun bernama Jamil di Ogan Ilir ditangkap polisi, Senin (31/10/2022), polisi segera ungkap motif pelaku. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Tersangka pertama yang diamankan yakni RR (16 tahun) di kediamannya Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu.

Berbekal informasi dari RR, polisi meringkus dua tersangka lainnya yang kabur ke Kayuagung, OKI.

Dua tersangka tersebut yakni Rizky (20 tahun) dan Agus (28 tahun), yang juga tinggal di Desa Sentul.

"Ketiga tersangka sudah diamankan dan sedang diminta keterangan lebih lanjut," ujar Regan.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau untuk menusuk korban.

Kemudian barang curian milik korban berupa uang tunai Rp 3 juta dan satu unit handphone.

"Sedang pemeriksaan. Untuk motif pembunuhannya nanti disampaikan Bapak Kapolres," kata Regan.

Menurut keterangan keluarga korban, kakek Jamil terakhir kali meninggalkan rumah pada Minggu (30/10/2022) pagi.

Korban yang sehari-hari bekerja menjadi penjaga perkebunan tebu itu tak pulang hingga sore hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved