Berita Palembang
Manfaatkan Inovasi dan Teknologi, Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Tak hanya memenuhi kebutuhan petani, Pusri juga memastikan agar pupuk yang digelontorkan bisa sesuai dengan sasaran penerima.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alokasi pupuk subsidi dipastikan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu menjadi komitmen PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang setiap tahunnya. Tak hanya memenuhi kebutuhan petani, Pusri juga memastikan agar pupuk yang digelontorkan bisa sesuai dengan sasaran penerima.
PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) juga selalu berkomitmen dalam menyalurkan pupuk subsidi aman sampai ke tangan petani.
Untuk itu, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Serta mengacu pada prinsip 6 Tepat dalam pendistribusian pupuk, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
"Prinsip ini kami terapkan di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I hingga Lini IV," kata Vice President (VP) Humas PT Pusri, Soerjo Hartono beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.
Oleh karena itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Serta dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK.
Usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi. Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Propinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.
Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Ia menjelaskan proses penebusan pupuk di kios dapat dilakukan dengan mudah. Bagi petani yang telah menggunakan kartu tani, maka cukup menggesek kartu tani pada mesin EDC di kios.
"Bagi kelompok tani yang belum memiliki kartu tani, maka penebusan dilakukan dengan memberikan fotokopi KTP Petani dan mengisi form penebusan yang disediakan Kios Pupuk Lengkap (KPL). Kelompok tani juga harus membawa lembar eRDKK yang telah ditandatangani Dinas Pertanian setempat," jelasnya.
Sepanjang 2022 ini, Pusri akan menyalurkan 94.509 ton pupuk urea bersubsidi di sembilan provinsi pada 2022 sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Pada 2022, Kementan menetapkan sebanyak 1.749.384 ton pupuk urea bersubsidi dan 260.364 ton pupuk NPK bersubsidi.
Sedangkan daerah yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk pupuk urea bersubsidi meliputi Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, sebagian Jawa Timur, NTB, dan Bali.
Adapun alokasinya adalah Bangka Belitung 4.592 ton, Sumatra Selatan 9.329 ton, Bengkulu 1.980 ton, Lampung 11.412 ton, Jateng 47.917 ton, DIY 4.133 ton, Jatim 9.339 ton, Bali 2.023 ton, dan NTB 3.784 ton.
Sementara itu, pupuk bersubsidi di Sumatra Selatan dialokasikan meningkat pada tahun 2023 seiring penambahan jumlah petani yang terdaftar dalam e-alokasi pupuk bersubsidi.
Berdasarkan catatan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, jatah pupuk urea bersubsidi 250.475 ton atau meningkat sebesar 75,75 persen dari semula 142.514 ton pada tahun 2022.
Sementara untuk pupuk NPK, meningkat lebih tinggi sebesar 89,40 persen dari semula 99.663 ton menjadi 188.761 ton. Peningkatan alokasi pupuk subsidi itu tergolong signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Bahkan selama sepuluh tahun terakhir tidak pernah ada peningkatan jumlah alokasi setinggi ini. Sumsel tidak pernah dapat urea bersubsidi di atas 200.000 ton dan sekarang terwujud," kata Kepala Dinas Pertanian Sumsel, Bambang Pramono.
Pihaknya terus berupaya mengarahkan petani agar masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Sistem itu, kata dia, merupakan mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi menggunakan data lahan.
"Makanya kami mendorong petani yang belum terdaftar, yang punya lahan lebih 2 hektare untuk masuk dalam Simluhtan. Tentu, kami tetap melakukan verifikasi identitas petani di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil," katanya.
Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan validasi e-alokasi berbasis nomor induk kependudukan (NIK), maka tercatat ada peningkatan jumlah petani yang terdaftar.
Sehingga, kata dia, terdapat 525.000 petani yang terdaftar berhak menerima pupuk subsidi pada 2023. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2022, di mana petani yang meng-input e-RDKK sebanyak 424.000 petani.
“Penyaluran pupuk bersubsidi tahun depan bakal lebih tepat sasaran. Apalagi, petani diwajibkan untuk menebus pupuk subsidi hanya dengan kartu tani," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pusri-memastikan-pupuk-bisa-sesuai-dengan-sasaran-penerima.jpg)