Arti Kata Bahasa Arab
Arti Kata Mudharabah Adalah Kosa Kata Populer Bahasa Arab Diterapkan dalam Konsep Perbankan Syariah
Dalam konsep Mudharabah, kepentingan bisnis sesuai dengan semua kesepakatan para pihak yang tercantum dalam perjanjian akan dibagikan
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Kata Mudharabah, Kata Populer Banyak Dipakai dalam Konsep Perbankan Syariah, berikut contohnya.
Saat ini konsep ekonomi syariah sudah banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Baik itu di dunia perbankan, asuransi dan kegiatan transaksi lainnya.
Dalam perbankan syariah, maka tidak akan lepas dari konsep dan pengertian mudharabah yang dikenal sebagai sebuah bentuk kerja sama antara dua pihak yang disimbolkan dengan akad.
Dalam praktiknya, akad perjanjian ini memiliki rukun atau ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk dalam melakukan mudharabah.
Jika akad ini dilakukan tanpa memahami rukun atau ketentuannya, maka mudharabah tersebut dianggap tidak sah.
Lalu apa yang dimaksud dengan mudharabah? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Arti Kata Man Jadda Wajada, Berikut Penjelasan Nilai-nilai Motivasi di Dalamnya
Arti Mudharabah
Dikutip dari gramedia.com Pengertian mudharabah bisa dilihat dari asal kata “dhard” yang berarti “hit” atau “berjalan”.
Dalam ekonomi Islam, memukul adalah proses memukul kaki seseorang dalam menjalankan bisnis.
Pengertian mudharabah dapat dimaknai sebagai perjanjian kerjasama bisnis antara kedua belah pihak.
Para pihak, sebagai pemilik dana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh dana (100 persen), sedangkan pengelola dana sebagai pihak kedua, yang berfungsi sebagai pengelola.
Dalam bahasa Arab, pengertian mudharabah berasal dari kata “dharaba” yang berarti “memukul” atau “berjalan”.
Lebih khusus lagi, memahami cara memukul dan berjalan adalah proses seseorang memukul kaki saat menjalankan bisnis.
Mudharabah termasuk dalam kategori kerjasama syirkah melalui sistem bagi hasil. Dalam Al-Qur’an, kata Mudarabah tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi Al-Qur’an mengacu pada musytaq dari kata dhoroba yang diulang 58 kali.
Baca juga: Selain Baca Yasin, Ini Daftar Amalan Malam Jumat Doa Langsung Tembus ke Langit, Silahkan Praktekan
Sinonim kata Dhoroba adalah Qiradh, yang berasal dari kata al-Qardhu atau potongan, di mana pemiliknya memotong dan memperdagangkan sebagian hartanya dan memperoleh sebagian dari keuntungannya.
Jadi, pengertian mudharabah adalah perjanjian bisnis antara Shahibul Maal dan Mudharib, di mana pemilik modal (Shahibul Maal) menyediakan semua dana yang diperlukan dan manajer (Mudharib) mengarahkan bisnis.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Ulang Tahun Pernikahan (Anniversary) Untuk Suami Istri yang Islami dan Romantis
Dalam konsep Mudharabah, kepentingan bisnis sesuai dengan semua kesepakatan para pihak yang tercantum dalam perjanjian akan dibagikan.
Kemudian, jika nasabah mengalami kerugian finansial, tetapi pihak pertama yang membayar, kasusnya karena kelalaian perusahaan pengelola, maka perusahaan pengelola dana akan membayar.
Berdasarkan pengertian mudharabah tersebut, konsep akad ini adalah bentuk pergeseran dari teori yang berfokus pada kepentingan pemegang saham ke teori yang berfokus pada kepentingan banyak orang.
Konsep ini mengingatkan pada filosofi fundamentalis Islam aspek Muamalah, khususnya Muamalat Iktisadi.
Filosofi muamalat Islam ini memperhatikan keseimbangan dan keadilan terwujudnya kesejahteraan dan kepentingan manusia, manusia dengan makhluk hidup lainnya, dan manusia dengan alam.
Dalam Islam, salah satu aspek kunci dari amanat adalah praktik ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Prinsip ini dibangun di atas dasar akidah, keadilan, kesejahteraan, persaudaraan, tanggung jawab dan banyak lagi.
Filosofi agama meletakkan dasar bagi sistem ekonomi dengan atribut pelarangan riba dan bunga.
Sistem keadilan ini lah yang menciptakan alasan untuk keuntungan, distribusi kerugian berdasarkan tingkat distribusi keuntungan.
Instrumen kinerja telah menciptakan kebijakan zakat institusional, larangan Islavia, dan sistem keuangan perusahaan halal.
Semuanya berpedoman pada nilai Fara (bukan utilitarianisme atau rasionalisme). Tiga landasan pengertian mudharabah ini adalah falsafah agama, sistem keadilan, dan sarana utilitas yang merupakan aspek fundamental untuk membedakannya dari arus utama ekonomi tradisional.
Secara etimologis, pengertian mudharabah berasal dari akronim “Ad Dharbu Fil Ardhi”. Ini berarti bepergian untuk berdagang.
Itulah sedikit penjelasan tentang apa arti Kata Mudharabah, Kata Populer Banyak Dipakai dalam Konsep Ekonomi Syariah
Secara umum, landasan dasar Al Mudharabah mencerminkan anjuran untuk berbisnis. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an berikut ini:
“Jika kamu dalam perjalanan (bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan dipegang oleh yang berpiutang).
Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai menunaikan amanah (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, serta janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian.
Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa batin dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah Ayat 283).
Itulah arti Kata Mudharabah, Kata Populer Banyak Dipakai dalam Konsep Perbankan Syariah.