Berita Palembang

Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dituntut Penjara, Sudah Damai Rp 100 Juta

Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU dituntut penjara, sudah damai Rp 100 juta.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU dituntut penjara, sudah damai dengan korban Rp 100 juta, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU dituntut penjara, sudah damai Rp 100 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan penjara atas terdakwa Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU, Selasa (25/10/2022).

Dalam pertimbangannya, JPU Kejari Palembang menyebut salah satu hal yang meringankan tuntutan karena mantan politisi partai Gerindra itu sudah menempuh kesepakatan damai dengan korban.

"Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum pidana," ujar JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (25/10/2022).

Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah statusnya selaku anggota aktif DPRD Kota Palembang saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat," tegas JPU.

Setelah tuntutan selesai dibacakan, majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi atau mendengar pembelaan dari terdakwa.

Syukri Zen (kiri) anggota DPRD Palembang yang menganiayanya perempuan di SPBU saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022).
Syukri Zen (kiri) anggota DPRD Palembang yang menganiayanya perempuan di SPBU saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022). (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)


Kesepakatan Damai dengan Korban

Diketahui, keributan antara Syukri Zen dengan perempuan bernama Juwita alias Tata dipicu karena berebut antrean di SPBU Demang Lebar Daun.

Sebelumnya, terungkap di persidangan antara korban dan terdakwa sebelumnya sudah ada kesepakatan damai hitam di atas putih serta pemberian uang kompensasi sebesar Rp.100 juta sebagai permintaan maaf.

"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin," ujar korban, Juwita saat memberikan keterangan secara virtual di persidangan PN Palembang, Selasa (18/10/2022).

Hakim lantas menanyakan bentuk kompensasi guna mempertegas apa yang sudah diterima korban.

Korban membenarkan telah menerima uang tunai sebesar Rp.100 juta dan membuat surat perdamaian dengan terdakwa.

"Dia memberi kompensasi berupa uang tunai Rp.100 juta, saya terima uangnya. Sudah dari polres juga sudah membuat perjanjian perdamaian dan saya sudah memaafkannya," ujar Juwita.

Meski telah mendapat maaf dari korban, namun nyatanya kasus penganiayaan viral yang menjerat Syukri Zen tetap berlanjut ke meja hijau.

Menurut Juwita, tindak penganiayaan itu terjadi ketika Syukri Zen hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi.

Mereka sama-sama hendak membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun.

Cekcok makin tak terhindar manakala Syukri Zen juga mengumpat dengan kata-kata kasar.

Emosi itu lalu berlanjut sampai ke tindak penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami luka.

"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya.

Hakim lalu merinci luka dan lebam yang dialami Tata akibat tindak penganiayaan itu.

Diantaranya di lengan kanan, jari manis dan bibir atas sebelah kiri.

Kata Juwita, dirinya langsung melakukan visum setelah mengalami tindak penganiayaan oleh Syukri Zen.

Kemudian Hakim makin mempertegas kondisi Tata setelah mengalami penganiayaan.

"Saya masih bisa beraktivitas seperti biasa," jelasnya.

Selain mendengar keterangan Juwita yang merupakan korban, Hakim juga turut mendengar keterangan saksi yakni Nurmala Dewi ibu Tata serta Thomas Johannes, rekan terdakwa.

Pada saat itu Thomas Johannes berada di kursi belakang mobil yang dikendarai Syukri Zen dan istri anggota dewan tersebut duduk disebelah suaminya.

Menurut Thomas, ketika itu Syukri Zen hendak masuk ke antrean pengisian pertamax.

Namun jalur itu harus dilalui dengan melewati celah antrean panjang kendaraan yang sedang mengantre Pertalite.

Disitulah terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap korban.

"Saat cekcok itu, pak Syukri turun dari mobil, terus masuk lagi. Korban ini terus melayani bertengkar mulut," ujarnya.

Kata Thomas, pemukulan itu terjadi lantaran Syukri Zen kesal kendaraannya terus di foto oleh korban.

Padahal sebelumnya, Syukri Zen sudah masuk kembali ke dalam mobil setelah terlibat cekcok.

"Saya lihat pak Syukri mukul Tata. Awalnya dia turun lagi dari mobil, terus tanya kenapa kamu foto-foto. Terus ada ucapan lain lagi tapi Saya tidak terlalu dengar soalnya di dalam mobil," ujarnya.

"Kemudian mereka saling pukul, kami lerai tapi masih mengulang. Bukan hanya saya tapi banyak yang memisahkan," jelasnya.

Syukri Zen anggota DPRD Palembang segera sidang di awal Oktober 2022, sempat viral dan menjadi tersangka penganiayaan perempuan di SPBU.
Syukri Zen anggota DPRD Palembang segera sidang di awal Oktober 2022, sempat viral dan menjadi tersangka penganiayaan perempuan di SPBU. (KOLASE TRIBUN SUMSEL/TANGKAP LAYAR)

Pernyataan itu diamini oleh terdakwa Syukri Zen yang juga langsung diminta keterangan oleh majelis hakim.

Kata anggota DPRD Palembang ini, dirinya semakin tersulut emosi setelah melihat korban sampai tiga kali membuat video dan memfoto mobilnya.

"Saya memukul karena dia membuat video, terus masuk ke mobil. Kedua kali buat video lagi. Ketiga kali langsung ke plat BG saya yang dia sorot kamera. Saya makin emosi saat itu. Istilah orang palembang ay ngampuk dio nih," ucap Syukri Zen.

Masih dalam suasana emosi, Syukri Zen sempat bertanya tujuan korban mengambil video dan foto kendaraannya.

Syukri Zen mengakui kala itu dia benar-benar tak bisa menahan amarahnya.

Atas perbuatan itu, dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak.

Tak hanya kepada korban namun juga kepada masyarakat sebab tindakannya yang tak bisa menjadi contoh baik sebagaimana mestinya sikap seorang anggota Dewan.

"Saya pukul karena emosi. Saya minta maaf dengan korban dan masyarakat. Dengan kejadian itu saya sangat menyesal dan ini sudah menjadi pembelajaran berharga bagi saya," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved