Berita Muratara
Pemkab Muratara Dapat Kuota 200 PPPK 2022, Ini Jadwal dan Syarat Seleksi
Kuota PPPK Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2022 sebanyak 200 orang. Berikut syarat dan Jadwal Seleksi PPPK 2022.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat kuota sebanyak 200 orang pada seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Alha Warizmi melalui Sekretaris Deni mengungkapkan kuota 200 orang PPPK tersebut terdiri untuk guru honorer K2, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
"Kuota PPPK Muratara 200, guru honorer K2 sebanyak 117 orang, tenaga teknis 5 orang, sisanya tenaga kesehatan 78 orang," kata Deni pada TribunSumsel.com, Selasa (25/10/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal seleksi ASN PPPK 2022.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Setidaknya ada 9 syarat umum dan 2 syarat tambahan penyandang disabilitas bagi yang akan melamar.
Syarat PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.
5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
8. Punya surat keterangan berkelakuan baik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi pelamar disabilitas, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu:
1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjeaskan jenis dan derajat disabilitas.
2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.
Dokumen Syarat PPPK 2022
Mengutip dari laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melamar:
1. Pasfoto berlatar belakang merah, format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik, disertai materai Rp 10 ribu, dan ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal mendaftar.
3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek (untuk lulusan S1/D4 luar negeri).
5. Scan sertifikat pendidik asli, untuk yang memiliki.
6. Pendaftar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
7. Penyandang disabilitas juga harus memberikan link video singkat yang memperlihatkan keseharian sebagai guru.
Pendaftaran PPPK 2022 dapat dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Seleksi PPPK 2022
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022;
2. Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 25 Oktober-7 November 2022;
3. Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022;
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 10-11 November 2022;
5. Masa sanggah administrasi:12-14 November 2022;
6. Masa jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022;
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022;
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 21-22 November 2022;
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 23-27 November 2022;
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 27 November-7 Desember 2022;
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022;
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022;
13. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022;
14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023;
Baca juga: Tren Harga Karet di Muratara Terus Turun, Paling Tinggi Rp 13.569 per kg
15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023;
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023;
17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023;
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.