Gagal Ginjal Akut Anak Palembang

Razia Apotek di Palembang, Polisi Temukan Obat Sirup Anak yang Dilarang Masih Dijual

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat

DOK POLISI
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022). 

Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.

Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.

"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).

Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:

1.Afibramol 

2. Alerfed Syrup 

3.Ambroxol syr 

4. Amoksisilin 

5. Amoxan

6. Amoxicilin 

7. Anacetine syrup 

8. Anacetine DOEN

9. Apialys Syrup

10. Azithromycin Syrup 

11. Baby cough

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved