Berita Nasional

Kompolnas Nilai Teddy Minahasa Terkejut Kasus Narkoba Terbongkar: Tak Terpikir Akan Terbongkar

Kompolnas Nilai Teddy Minahasa Terkejut Kasus Narkoba Terbongkar: Tak Terpikir Akan Terbongkar

Tayang:
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Kompas TV Dan Tribunnews
Kompolnas Nilai Teddy Minahasa Terkejut Kasus Narkoba Terbongkar: Tak Terpikir Akan Terbongkar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa sudah ditangkap atas kasus narkoba.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Teddy Minahasa membantah melakukan pengedaran dan mengonsumsi narkoba.

Teddy Minahasa sendiri ditangkap bersama empat anak buahnya.

Ketua Kompolnas Benny Mamoto ikut berkomentar mengenai Teddy Minahasa terkena kasus narkoba.

Baca juga: Ayah AKBP Dody Prawiranegara Nangis Tak Percaya Anaknya Ditangkap Kasus Narkoba: Pasti Dapat Tekanan

Klik Disini Lihat Video

Benny Mamoto menilai kalau Teddy Minahasa tidak menyangka bakal terkena kasus.

"Ini dilakukan secara tertutup, saya yakin yang bersangkutan tidak berpikir bahwa terbongkar," ujar Benny Mamoto, dilansir Youtube KompasTV, Sabtu (22/10/2022).

"Jadi begini ketika menyita maka harus diperiksa, seluruh barang bukti itu," tambahnya.

Ketua Kompolnas Benny Mamoto ikut berkomentar mengenai Teddy Minahasa terkena kasus narkoba.
Ketua Kompolnas Benny Mamoto ikut berkomentar mengenai Teddy Minahasa terkena kasus narkoba. (Kolase)

"Diambil sampelnya apakah itu narkotika atau bukan, ketika mau memusnahkan dites ulang jangan sampai ada pengantian tawas bubuk lain," tuturnya.

Disebutkan barang bukti narkoba tidak dimusnahkan.

"Karena tidak ada proses pemusnahan barang bukti, sesuai ketentuan undang-undang disitulah celahnya digunakan, ditukar dengan tawas," ungkapnya.

Kompolnas meminta pemusnahan seluruh narkoba dilakukan seluruh jajaran.

"3 Hari pemeriksaan lab, 7 hari penetapan, 7 hari harus dimusnahkan, kalau ada release 1 bulan lebih patut dipertanyakan," terangnya.

Pemusnahan dan audit barang bukti narkoba tidak boleh ditunda-tunda.

"Betul," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved