Berita Polres OKU Timur

Cegah Peredaran Obat Sirup, Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Cek Beberapa Apotik

Pemilik apotik diarahkan agar tidak lagi menjual obat-obatan sirup bagi anak-anak karena kebanyakan terdapat kandungan Dietilen Glikol

Editor: Sri Hidayatun
edo pramadi/tribunsumsel.com
Pengecekan pihak kepolisian terhadap Apotek di wilayah Polres OKU Timur, Jumat (21/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MARTAPURA -SKasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Bondan Try Hoetomo bersama Jajaran Polsek Martapura melakukan pengecekan langsung di beberapa Apotek, Jumat (21/10/2022).

Pengecekan tersebut berkaitan dengan larangan dari pemerintah mengenai penggunaan obat jenis sirup akhir-akhir ini.

Pemilik apotik diarahkan agar tidak lagi menjual obat-obatan sirup bagi anak-anak karena kebanyakan terdapat kandungan Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Baca juga: Ini Target Operasi Zebra Musi Tahun 2022 di Wilayah Polres OKUT Selama 14 Hari

Diketahui saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Obat-obatan jenis sirup tersebut diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. 

"Kita melakukan imbauan dan pengecekan, hasilnya belum ditemukan obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) di OKU Timur," kata Iptu Bondan.

Pihak Apotik merespon baik dengan giat yang dilakukan petugas kepolisian.

"Kita lakukan pengecekan ini juga untuk antisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat juga harapa mematuhi apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved