Berita PLN Palembang

Waspada, Sanksi Keterlambatan Bayar Listrik

Jika anda terlambat akan diberikan sanksi keterlambatan bayar listrik.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Sri Hidayatun
web.pln.co.id
Call Center PLN Kota Palembang yang Bisa Dihubungi 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Bagi anda pelanggan PLN Pascabayar perlu waspada terkena sanksi keterlamabatan bayar listrik.

Jika anda terlambat akan diberikan sanksi keterlambatan bayar listrik.

Apa saja sanksi keterlambatan bayar listrik.

Ini sanksi keterlambatan bayar listrik :
1. Pembayaran denda
2. Terlambat 1 dan 2 bulan putus sementara
3. Terlambat 3 bulan bongkar rampung dan kehilangan status pelanggan

Karena itu, pelanggan harus bayar tepat waktu setiap bulannya agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar listrik.

Bayarlah listrik setiap bulan sebelum tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar listrik.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved