Berita PLN Palembang
Waspada, Sanksi Keterlambatan Bayar Listrik
Jika anda terlambat akan diberikan sanksi keterlambatan bayar listrik.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Bagi anda pelanggan PLN Pascabayar perlu waspada terkena sanksi keterlamabatan bayar listrik.
Jika anda terlambat akan diberikan sanksi keterlambatan bayar listrik.
Apa saja sanksi keterlambatan bayar listrik.
Ini sanksi keterlambatan bayar listrik :
1. Pembayaran denda
2. Terlambat 1 dan 2 bulan putus sementara
3. Terlambat 3 bulan bongkar rampung dan kehilangan status pelanggan
Karena itu, pelanggan harus bayar tepat waktu setiap bulannya agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar listrik.
Bayarlah listrik setiap bulan sebelum tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar listrik.
Baca berita lainnya langsung dari google news