Berita PLN Palembang

Cara Pasang Baru Listrik PLN Via Website PLN

Tak perlu repot datang ke kantor PLN, anda bisa lakukan cara pasang baru listrik PLN via website PLN.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Sri Hidayatun
dok PLN
Kabar Gembira, PLN Sebut Penghapusan Daya Listrik 450 VA & Dipindahkan ke 900 VA Dipastikan Tak Ada 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Cara pasang baru listrik PLN bisa anda lakukan dengan mudah.

Tak perlu repot datang ke kantor PLN, anda bisa lakukan cara pasang baru listrik PLN via website PLN.

Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:

1. Klik https://layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN

2. Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan OK di kolom Informasi

3. Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN

4. Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan

5. Simpan Permohonan & konfirmasi via email

6. Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia.

7. Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved