Sidang Vonis Kasus Suap AKBP Dalizon

BREAKING NEWS: Sidang Vonis AKBP Dalizon Mantan Kapolres OKU Timur, Kasus Suap PUPR Muba

Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022). Sidang digelar virtual. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).

AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur akan menjalani sidang vonis perkara dugaan penerimaan suap Rp 10 miliar.

Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur pada kasus suap PUPR Mua berlangsung secara virtual mulai pukul 14:00 WIB.

Terdakwa AKBP Dalizon mengikuti sidang dari rutan klas 1 pakjo, dan sidang dipimpin Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH.

Terlihat Dalizon mengenakan pakaian koko warna putih dan peci warna putih.

Sebelumnya mantan Kapolres OKUT itu dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Paracetamol Untuk Demam Sirup Anak Berbahaya, IDAI Sumsel Rekomendasi Pengganti Paracetamol Cair

Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.

Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar

AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara dalam sidang , Senin (26/9/2022). 

Sidang dengan agenda tuntutan AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

AKBP Dalizon, terjerat kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muba

Mantan Kapolres OKUT tersebut dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bulan kurang serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini. 

Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejagung RI secara bergantian yang salah satunya Syamsul Bahri Siregar SH. 

AKBP Dalizon menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
AKBP Dalizon menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Dalam tuntutannya JPU memaparkan, AKBP Dalizon yang pada tahun 2019 masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel meminta uang sebagai pengamanan agar tidak diusut penegakkan hukum terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba. 

Kadis PUPR Muba saat itu, Herman Mayori (terpidana kasus korupsi Muba) bersama para Kabid lantas menggelar rapat terkait permintaan Rp.10 miliar yang diajukan AKBP Dalizon. 

"Herman Mayori lalu bertemu Bupati Dodi Reza guna menyampaikan  permintaan Rp.10 miliar yang apabila tidak dipenuhi maka kami (Herman Mayori CS) bisa jadi tersangka. Wah besar sekali ya (ucap Bupati Dodi)," ujar JPU membacakan isi tuntutan. 

Herman Mayori selanjutnya meminta izin ke Dodi Reza untuk berutang ke beberapa kontraktor guna memenuhi permintaan Rp.10 persen yang dimaksud. 

Permintaan itu lalu diamini oleh sang bupati.

Singkat cerita, Bram Rizal salah seorang Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muba menemui AKBP Dalizon guna menyampaikan pesan dari Herman Mayori. 

"Uang sebesar Rp.10 miliar dalam kardus diserahkan Bram Rizal ke saksi Hadi Candra yang langsung diantarkan ke rumah Dalizon," ucap JPU. 

Lanjut dikatakan, usai Rp.10 Miliar diterima, AKBP Dalizon bersama anak buahnya terus melakukan penyelidikan agar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tidak ditangani oleh aparat penegak hukum lain. 

Sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu, AKBP Dalizon dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. 

Diantaranya menghentikan penyelidikan hanya secara lisan tanpa ada gelar perkara. 

"Bahwa uang Rp.10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp.1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU. 

Disebutkan dalam uraian tuntutan, dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp.10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lain. 

Diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.

"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.

Berdasarkan hal tersebut, jaksa menilai perbuatan AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum. 

Adapun pertimbangan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu tidak sebagaimana mestinya dalam menegakkan hukum. 

Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam melawan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta terdakwa menikmati hasil perbuatannya. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan," jelas JPU. 

Dalam persidangan, AKBP Dalizon terlihat fokus saat mendengar setiap rinci pemaparan tuntutan yang dibacakan JPU terhadapnya. 

Meski demikian, saat diminta tanggapan oleh ketua Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, terkait agenda pledoi (pembelaan) yang digelar pada sidang selanjutnya, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak. 

"Saya serahkan ke pengacara saya pak Hakim," ujarnya melalui layar virtual di luar sidang. 

Sementara itu, JPU Kejagung RI bersikap sama seperti sidang AKBP Dalizon sebelumnya yang enggan memberikan komentar. 

Reaksi AKBP Dalizon 

Andi Carson SH, kuasa hukum AKBP Dalizon saat ditemui setelah sidang mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pledoi guna membela kliennya atas tuntutan JPU. 

Sebab Andi sendiri sangat menyayangkan beban uang pengganti sebesar Rp.10 miliar hanya dibebankan ke kliennya. 

Padahal menurut dia, ada pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut. 

"Nanti semuanya akan kami tuangkan di pledoi," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved