Berita MUBA
12 Sumur Minyak Terbakar di Keluang MUBA, Baru 7 Sumur Berhasil Dipadamkan
Sebanyak 12 Sumur Minyak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbakar Sabtu (15/10/2022) dinihari
TRIBUSUMSEL,COM, SEKAYU—Sumur minyak terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu (15/10/2022) dinihari belum dapat seluruhnya dipadamkan
Terdapat 12 Sumur minyak yang terbakar yang jaraknya berdekatan baru tujuh sumur yang berhasil dipadamkan.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio SIk mengatakan, dari 12 sumur yang terbakar baru tujuh sumur yang apinya sudah dipadamkan.
“Sedangkan sisanya, kita bersama TNI dan pihak kecamatan masih berupaya melakukan pemadaman. Dengan menggunakan alat berat eksavator, sumur yang terbakar ditimbun dengan tanah dan disiram dengan detergent,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Muba, Senin (17/10/2022).
Adapun kronologis terbakarnya sumur minyak tersebut berawal ketika para pekerja sedang memeras minyak sembari merokok.
Api dari rokok tersebut memicu kebakaran sumur minyak
“Ketika kita melihat TKP, pemilik sumur dan pekerja sudah kabur, tidak ada lagi. Kita juga berhasil mengamankan 20 liter minyak mentah dan rig (mato bor) yang masih ada disana,” jelasnya.
Terkait adanya informasi korban sampai hangus terbakar dari foto-foto yang beredar, pihaknya sudah mengecek ke lapangan dan tidak ada temuan.
Jadi kepolisian belum bisa memastikan apakah foto yang beredar itu hoaks atau tidak.
“Kami langsung menyelamatkan korban, dan ada satu orang tengah dirawat di RSUD Sekayu. Korban mengalami 60 persen luka bakar dan belum siuman, sehingga belum bisa ditanya. Jadi soal adanya puluhan korban itu tidak benar,” jawabnya.
Atas insiden ini, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan, karena di TKP hanya ada warga yang menonton saja dan ketika ditanya siapa pemiliknya tidak tahu.
“Kami mengimbau bagi pemilik sumur dan pemilik lahan agar segera menyerahkan diri. Karena kami dari pihak kepolisian sudah mengantongi nama-namanya,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan, dirinya sudah dapat laporan dari Camat terkait kebakaran dari proses penambangan minyak ilegal di Keluang.
“Kita sudah mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas Ilegal Driling, tapi kita juga maklum kondisi saat ini. Komoditas perkebunan lemah sementara SDA minyak kita melimpah,” ujarnya.
Karena kejadian ini terus berulang, ia berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ESDM untuk memberikan kewenangan kepada Pemda dalam mengolah dan menangani proses ini.
“Saya tidak mau warga saya yang dirugikan. Warga bisa mencari nafkah dengan baik dan SDA ini bisa kembali ke negara dengan baik. Dan saya juga sudah minta kepada aparat penegak hukum TNI Polri agar melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Baca juga: Tahun Depan, Masyarakat Muba bisa Bikin Paspor di Sekayu
Menurutnya, Pemda mau melarang secara masif juga terbatas dengan UU. Karena kewenangan SDA minyak dan gas ini bukan kepada Pemda, melainkan pemerintah pusat.
“Ngomongnya mau direvisi, terus sampai saat ini belum ada progres. Jadi untuk sementara ini kita mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan illegal driling, sangat berbahaya dan beresiko mengancam keselamatan,” tutupnya. (SP/FAJERI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/12-Sumur-Minyak-Terbakar-di-Keluang-MUBA.jpg)