3 Larangan Debt Collector (DC) Penagihan Pinjol Terbaru 2022, Tidak Boleh Mempermalukan

Berikut ini 3 larangan tindakan Debt Collector (DC) dalam menagih utang Pinjaman Online (Pinjol) terbaru 2022.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Larangan Debt Collector (DC) Penagihan Pinjol Terbaru 2022, Tidak Boleh Mempermalukan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini 3 larangan tindakan Debt Collector (DC) dalam menagih utang Pinjaman Online (Pinjol) terbaru 2022.

Bagi nasabah yang tidak bayar atau gagal bayar pinjaman oline (pinjol) pastinya akan ada aktivitas penagihan yang melibatkan debt collector (DC).

Seperti penagiahan lewat pesan singkat, email dan telepon oleh debt collector

Jika anda sedang bermasalah dengan dept collector, terdapat peraturan DC yang wajib diketahui

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Utang Konsumen seperti peraturan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Peraturan larangan tersebut disampaikan OJK melalui postingan akun Instagram resmi @ojkindonesia

Debt collector dilarang melakukan ini

Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:

- Menggunakan cara ancaman

- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan

- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain:

- Peringatan tertulis

- Denda

- Pembatasan kegiatan usaha

- Pencabutan izin usaha.

Dalam Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa:

PUJK wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya, mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Debt Collector wajib bawa dokumen ini saat menagih

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Adapun yang dimaksud penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen antara lain:

- Kartu identitas

- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

- Bukti dokumen debitur wanprestasi

- Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved