Kapolda Jatim Ditangkap
Ternyata Teddy Minahasa Ditangkap Karena Tukar BB Sabu 5 Kg dengan Tawas Saat Jabat Kapolda Sumbar
Dijelaskan dalam kronologi kasus narkoba Teddy Minahasa, bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Narkoba yang seharusnya diserahkan ke negara itu malah dijual Teddy Minahasa dengan nilai 241.000 dolar singapura atau Rp300 juta.
Uang hasil penjualan narkoba kemudian diserahkan Kapolres Bukti Tinggi Barat kepada Kapolda Sumbar saat itu yakni Teddy Minahasa.
Setelah sabu seberat 2 kg sudah ditangan Linda, sabu tersebut dijual kepada Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Selain itu, dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi Barat AKBP Dody PN sebesar kurang lebih 2 kg.
Adapun gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB.
Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody PN, dan AKP Kasranto, polisi juga meringkus dua oknum anggota polisi lain yang terlibat dalam jual beli barang bukti sabu.
Keduanya yakni Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang dan Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com