Berita Muratara
Sengketa Pilkades Setia Marga Muratara Telah Diselesaikan, Keberatan Diarahkan ke PTUN
Sengketa Pilkades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah diselesaikan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sengketa Pilkades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah diselesaikan.
Penyelesaian Sengketa pilkades Setia Marga tersebut difasilitasi oleh panitia kabupaten.
"Sudah diputuskan semua, sudah dipleno-kan yang Setia Marga, sebelumnya yang Lubuk Kemang juga sudah," kata sekretaris panitia kabupaten, Gusti Rohmani dikonfirmasi TribunSumsel.com, Jumat (14/10/2022) malam.
Dari putusan penyelesaian perselisihan Pilkades Setia Marga, calon nomor urut 2 Bambang Hadiyanto memperoleh suara terbanyak yakni 1.017 suara.
Sementara rivalnya calon nomor urut 1 mendapatkan suara hanya berselisih satu suara yakni 1.016 suara.
Gusti mengatakan, bila ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan hasil penyelesaian perselisihan yang difasilitasi panitia kabupaten itu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, kata Gusti, tahapan Pilkades Muratara 2022 harus terus berjalan, dan tidak bisa dihentikan.
"Kalau ada yang keberatan kami arahkan ke PTUN. Kalau demo tidak menyelesaikan masalah, hanya akan berurusan dengan hukum," katanya.
Sementara itu, perwakilan calon nomor urut 1, Dupi Yosenpa mengaku kecewa dengan keputusan pantia kabupaten yang tidak mempertimbangkan kesepakatan yang telah disepakati di tingkat desa.
"Giliran Pilkades Lubuk Kemang panitia kabupaten dengan lantang bilang tidak akan mengubah kesepakatan dari panitia desa, tapi giliran Pilkades Setia Marga ini mereka malah tidak tidak mau dengar kesepakatan di tingkat desa, tidak adil," ujar Dupi.
Pihaknya merasa dirugikan saat baru dibuka kotak suara TPS 1, karena kesepakatan semula panitia tingkat desa tidak menjadi pertimbangan panitia kabupaten.
Menurut dia, dalam kotak suara TPS 1 tersebut memang ada satu surat suara yang robek kecil di bagian empat sudut kertas suara.
"Tapi itu telah disepakati oleh saksi kedua pihak calon, dan disahkan oleh ketua panitia desa. Tapi di tingkat kabupaten malah tidak disahkan, tanpa menanyakan kesepakatan dari desa," katanya.
Baca juga: Harga Sawit Muratara di Atas 2.000 Per Kg, Petani Sumringah Meski Pupuk Masih Mahal
Ditambahkan Dupi, mereka dirugikan lagi ketika dalam kotak suara TPS 1 tersebut ternyata ditemukan ada dua surat suara yang robek kecil di bagian empat sudut kertas suara.
"Padahal waktu pleno di tingkat desa hanya ada satu surat suara yang robek kecil itu, tapi kenapa waktu dihitung ulang ini ada dua surat suara yang robek, dan itu dianggap tidak sah semua, padahal di desa sepakat sah, dua-duanya suara calon kami nomor 1, terlalu banyak kami dirugikan," ujarnya.
Berita Muratara 2022
Berita Muratara Har Ini
Berita Muratara
Sengketa Pilkades
Sengketa Pilkades Setia Marga
Sengketa Pilkades Setia Marga Muratara Telah Disel
Tak Sadar Sabu Dibeli Polisi, Pria di Muratara Ini Terjebak |
![]() |
---|
Selain Pesta Malam, Musik Remix saat Pesta Hajatan juga Dilarang di Muratara, Ini Alasan Polisi |
![]() |
---|
Besok Kantor Imigrasi Muara Enim Hadir di Muratara, Ini Syarat dan Biaya Buat Paspor |
![]() |
---|
Jauh-jauh dari Rupit ke Nibung, Pria di Muratara Ini Nyaris Babak-belur Dibogem Warga |
![]() |
---|
Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Orang-orang yang Dicari KPU Muratara |
![]() |
---|