Lesti Kejora Alami KDRT

Kronologi Rizky Billar Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Kronologi Rizky Billar Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Youtube AH
Kronologi Rizky Billar Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora oleh polisi.

Penetapan tersangka Rizky Billar tersebut setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Lesti Kejora Ketakutan dan Trauma Setalah Alami KDRT dari Rizky Billar, Keberadaan Kini Terungkap
Lesti Kejora Ketakutan dan Trauma Setalah Alami KDRT dari Rizky Billar, Keberadaan Kini Terungkap (Kolase Tribunstyle.com)

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

 
Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.
KATA Polisi, Rizky Billar Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Fakta KDRT Bukan Cuma Sekali
Hasil visum Lesti Kejora terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar sebelumnya telah diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Salah satu dampak dari KDRT dimana Lesti mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan hingga leher akibat benturan benda tumpul.

"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta tidak terdapat gangguan fungsi," ucap Zulpan dilansir dari Tribunseleb.com pada Kamis, (6/10/2022).

"Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan (benda) tumpul," sambungnya.

Lebih lanjut Endra Zulpan mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialami Lesti Kejora saat ini bukan pertama kali dilakukan Rizky Billar.

"Terkait Lesti kejora, KDRT yang dialaminya itu bukan pertama kali yang dilaporkan tanggal 28 september itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Andai Rizky Billar Tak Mau Diceraikan Lesti Kejora, Pengadilan Negeri : Terbukti KDRT Ya Diputus

Zulpan menyebut Lesti sudah beberapa kali mendapatkan kekerasan namun hanya dipendam seorang diri.

Hingga akhirnya, Lesti pun tidak kuat dengan kelakuan Rizky Billar sehingga memilih melaporkannya ke pihak berwajib.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved