Berita Palembang
Residivis Penodong Sopir Pickup Lintas Wilayah di Jalan Sukabangun 2 Palembang Ditangkap Polisi
Residivis penodong sopir pickup l intas wilayah di Sukabangun 2 Palembang ditangkap polisi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang buronan masuk daftar pencarian orang DPO penodongan di kawasan Jembatan Musi II Palembang yang menargetkan sopir pickup antar kota sebagai target, ditangkap anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka Andika (34) warga Kertapati diketahui juga merupakan resedivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara setelah sebelumnya ditahan selama 1,6 tahun.
"Saya baru lima bulan keluar penjara," ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Saat beraksi, Andika tak sendiri melainkan bersama kedua temannya.
Namun temannya itu sudah lebih dulu divonis yang Andika tahu masing-masing mereka mendapat hukuman 3 tahun penjara.
"Mereka ditangkap tahun lalu," ujarnya.
Baca juga: Residivis Belasan Kali Masuk Penjara di Palembang Ditangkap Polisi, Terlibat Penodongan 26 Ilir
Andika bersama kedua rekannya melancarkan aksi dengan cara memepet pikap yang sudah mencari target.
Mereka sengaja mencari pikap dengan plat dari luar Palembang karena dianggap tidak akan membuat laporan polisi.
Tersangka sendiri mengaku baru 3 kali beraksi melakukan penodongan.
"Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya," ungkap dia.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika didampingi Kanit II,
Kompol Bachtiar mengatakan, saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Andika.
"Masih kita dalami apakah masih ada tindak kejahatan lain yang dia lakukan," singkatnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news