KTP Digital
KTP Digital Palembang, Download Aplikasi dan Cara Scan Barcode Aktivasi dan Verifikasi KTP Digital
Download aplikasi KTP Digital dapat dilakukan langsung dari play store. Aplikasi ini bernama Identitas Kependudukan Digital.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Download aplikasi KTP Digital dapat dilakukan langsung dari play store. Aplikasi ini bernama Identitas Kependudukan Digital.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini memungkinan seseorang untuk mengakses KTP dan Kartu Keluarga (KK) hanya dari handphone.
Penggunaan KTP Digital ini sedang digencarkan oleh pemerintah. Tujuannya agar pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.
Cara Membuat KTP Digital menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore.
2. Melakukan pendaftaran Digital ID dengan memasukan NIK, email dan nomor telepon seluler yg aktif dan melakukan swa-foto (selfie) serta melakukan scan Barcode ke petugas Dukcapil di daerah masing-masing.
3. Jika proses pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik (surel/email) yg berisikan kode aktivasi.
4. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memadukan kode aktivasi yg dikirim melalui email, kemudian akan tampil halaman awal aplikasi.
5. Pada menu dokumen kependudukan, terdapat data individu dan keluarga yg bisa ditampilkan dalam bentuk KTP dan KK dengan memadukan PIN.
6. Setelah memadukan PIN, maka akan tampil KK dan KTP Digital didalam aplikasi.
Pembuatan KTP Digital di Palembang
KKTP Digital sendiri adalah KTP yang diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa didownload di play store.
Namun, untuk aktivasi KTP Digital harus mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Palembang.
Berikut Tribunsumsel.com rangkum cara dan syarat membuat KTP Digital di Palembang.
1. Pendaftaran KTP Digital hanya bisa dilakukan di kantor pelayanan Disdukcapil Palembang dan Mal Pelayanan Publik Jakabaring.
2. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store
3. Masukkan NIK atau nomor induk kependudukan
4. Masukkan alamat email yang aktif (untuk proses verifikasi)
5. Masukkan nomor handphone yang aktif
6. Ambil foto selfie
7. Scan barcode
Scan barcode ini adalah proses verifikasi dan aktivasi yang hanya bisa dilakukan oleh petugas Disdukcapil. Karena itu wajib pemohon KTP Digital untuk datang ke kantor Disdukcapil.
8. Petugas akan menginput data-data seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke dalam aplikasi yang telah kita download tersebut.
9. Setelah proses verifikasi dan aktivasi selesai barulah KTP Digital bisa kita akses di aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Sebagai catatan, syarat penerbitan KTP Digital di atas hanya untuk pemohon yang tidak ada masalah di KTP nya. Untuk yang ingin mengubah data di KTP misalnya alamat dan lainnya pemohon harus membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Jika yang baru membuat KTP atau baru berusia 17 tahun maka syaratnya berbeda lagi yaitu
Fotokopi kartu keluarga / KK terbaru
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi ijazah
Melakukan perekaman di Kantor UPTD Capil sesuai domisili