Berita Palembang
KTP Digital Palembang : Cara Membuat dan Syarat Aktivasi KTP Digital Pakai Scan Barcode
KTP Digital sendiri adalah KTP yang diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa didownload di play store.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Palembang melayani pembuatan KTP Digital.
KTP Digital sendiri adalah KTP yang diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa didownload di play store.
Namun, untuk aktivasi KTP Digital harus mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Palembang.
Berikut Tribunsumsel.com rangkum cara dan syarat membuat KTP Digital di Palembang.
1. Pendaftaran KTP Digital hanya bisa dilakukan di kantor pelayanan Disdukcapil Palembang dan Mal Pelayanan Publik Jakabaring.
2. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store
3. Masukkan NIK atau nomor induk kependudukan
4. Masukkan alamat email yang aktif (untuk proses verifikasi)
5. Masukkan nomor handphone yang aktif
6. Ambil foto selfie
7. Scan barcode
Scan barcode ini adalah proses verifikasi dan aktivasi yang hanya bisa dilakukan oleh petugas Disdukcapil. Karena itu wajib pemohon KTP Digital untuk datang ke kantor Disdukcapil.
8. Petugas akan menginput data-data seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke dalam aplikasi yang telah kita download tersebut.
9. Setelah proses verifikasi dan aktivasi selesai barulah KTP Digital bisa kita akses di aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Sebagai catatan, syarat penerbitan KTP Digital di atas hanya untuk pemohon yang tidak ada masalah di KTP nya. Untuk yang ingin mengubah data di KTP misalnya alamat dan lainnya pemohon harus membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Jika yang baru membuat KTP atau baru berusia 17 tahun maka syaratnya berbeda lagi yaitu
Fotokopi kartu keluarga / KK terbaru
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi ijazah
Melakukan perekaman di Kantor UPTD Capil sesuai domisili