Berita Palembang

KTP Digital Palembang : Cara Membuat dan Syarat Aktivasi KTP Digital Pakai Scan Barcode

KTP Digital sendiri adalah KTP yang diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa didownload di  play store. 

Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Membuat KTP Digital Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Palembang melayani pembuatan KTP Digital. 

KTP Digital sendiri adalah KTP yang diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa didownload di  play store. 

Namun, untuk aktivasi KTP Digital harus mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Palembang. 

Berikut Tribunsumsel.com rangkum cara dan syarat membuat KTP Digital di Palembang.

1. Pendaftaran KTP Digital hanya bisa dilakukan di kantor pelayanan Disdukcapil Palembang dan Mal Pelayanan Publik Jakabaring.

2. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store

3. Masukkan NIK atau nomor induk kependudukan 

4. Masukkan alamat email yang aktif (untuk proses verifikasi)

5. Masukkan nomor handphone yang aktif

6. Ambil foto selfie 

7. Scan barcode 

Scan barcode ini adalah proses verifikasi dan aktivasi yang hanya bisa dilakukan oleh petugas Disdukcapil. Karena itu wajib pemohon KTP Digital untuk datang ke kantor Disdukcapil.

8. Petugas akan menginput data-data seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke dalam aplikasi yang telah kita download tersebut.

9. Setelah proses verifikasi dan aktivasi selesai barulah KTP Digital bisa kita akses di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. 

Sebagai catatan, syarat penerbitan KTP Digital di atas hanya untuk pemohon yang tidak ada masalah di KTP nya. Untuk yang ingin mengubah data di KTP misalnya alamat dan lainnya pemohon harus membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Jika yang baru membuat KTP atau baru berusia 17 tahun maka syaratnya berbeda lagi yaitu

Fotokopi kartu keluarga / KK terbaru

Fotokopi akta kelahiran

Fotokopi ijazah

Melakukan perekaman di Kantor UPTD Capil sesuai domisili

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved