Berita Palembang
Dua Residivis Rampas Hp Dua Pemuda Mabuk Berat di Indralaya Ogan Ilir, Ini Modus Pelaku
Pencurian handphone di Ogan Ilir, dua resedivis dibekuk tim macan putih Polsek Indralaya karena merampas hp handphone dua pemuda yang mabuk berat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pencurian handphone di Ogan Ilir, dua resedivis dibekuk tim macan putih Polsek Indralaya karena merampas handphone dua pemuda yang sedang mabuk berat.
Aksi dua resedivis merampas handphone warga di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir dilakukan keduanya awal September 2022 lalu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pencurian terjadi pada awal September lalu.
Dua resedivis tersangka yang merampas handpohe bernama Andri (30 tahun) dan Firdaus (39 tahun).
Modus operandi kedua tersangka yakni berpura-pura membantu dua korban yang mabuk berat tersebut.
"Saat kedua korban mabuk sambil mengendarai motor, salah seorang di antaranya jatuh dari kendaraan. Para tersangka datang dan menawarkan bantuan," ungkap Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Jumat (7/10/2022).

Kedua tersangka lalu mengantar kedua pemuda tersebut menuju Sakatiga, namun di tengah perjalanan, keduanya menghentikan laju kendaraan korban.
Para tersangka memaksa meminta uang, namun korban mengaku tak punya karena sudah habis untuk membeli minuman keras.
"Salah seorang tersangka ini menampar wajah korban dan merampas handphone yang disimpan di saku celana. Waktu itu korban tidak berdaya karena benar-benar dalam keadaan mabuk," terang Herman.
Sementara tersangka lainnya juga merampas handphone milik seorang korban lainnya.
Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan polisi hingga akhirnya Kamis (6/10/2022) petang, keduanya diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Indralaya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan dua buah kotak handphone.
"Dari hasil penelusuran anggota kami, kedua tersangka juga merupakan residivis. Ada yang pernah dipenjara karena kasus curanmor dan kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Herman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau warga selalu waspada saat berkendara di tempat-tempat yang berpotensi rawan kejahatan," kata Herman.
Baca berita lainnya langsung dari google news