Tragedi kanjuruhan
Inilah Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB dan Kabag Ops Polres Malang
Inilah Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB dan Kabag Ops Polres Malang
TRIBUNSUMSEL.COM - Enam tersangka ditetapkan Polri dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut.
Penetapan enam tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Salah satu dari enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Baca juga: Presiden Jokowi Siap Terima Hukuman Dampak Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Sudah Telepon Presiden FIFA
Polri juga menetapkan panpel dan security officer dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam orang tersebut yakni Direktur Utama PT.LIB yang berinisial Ir. AHR
"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata dia.
Kemudian AH selaku ketua panitia pelaksana.
Tersangka selanjutnya adalah SS selaku security officer.
Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Kemudian, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.
Daftar Tersangka Tragedi di Kanjuruhan
1. Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
2. Ketua panitia pelaksana, Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss
5. Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, H
6. Samaptha Polres Malang, DSA
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
