Berita Ogan Ilir

Sindikat Pencuri Pipa Besi di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang meringkus salah satu anggota sindikat pencuri pipa besi perusahaan di Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang meringkus salah satu anggota sindikat pencuri pipa besi perusahaan di Ogan Ilir, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang meringkus salah satu anggota sindikat pencuri pipa besi milik perusahaan di Rambang Kuang Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Muara Kuang Iptu Hendri Rozin menerangkan, aksi sindikat pencuri pipa besi terjadi pada awal Juni lalu.

Empat orang pelaku anggota sindikat pencuri pipa besi menyatroni gudang perusahaan tersebut dan mengambil beberapa potong pipa besi.

"Ketika itu para pelaku beraksi pada pukul 05.30, memanfaatkan situasi TKP yang masih lengang," ungkap Hendri didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang, Aipda Mansyur, Rabu (5/10/2022).

Pipa besi tersebut kemudian dipikul dan dibawa ke hutan, kemudian dipotong-potong menggunakan gergaji besi.

Baca juga: Wilayah Sumsel Diperkirakan Hujan Deras Hingga Kamis 6 Oktober 2022, Waspada Banjir dan Longsor

Perburuan terhadap empat orang komplotan ini dilakukan hingga salah seorang diantaranya berhasil diringkus.

"Beberapa waktu lalu kami mengamankan satu tersangka dari komplotan ini bernama Yandi. Yang bersangkutan kini sedang disidang," terang Hendri.

Terbaru, polisi kembali mengamankan satu orang tersangka lagi bernama Anton (36 tahun).

Dia diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Belida Darat, Muaraenim.

"Tersangka kami amankan tadi malam sekira pukul 01.00 di kediamannya. Penangkapan ini dibantu Satreskrim Polres Ogan Ilir," terang Hendri.

Menurut Hendri, penangkapan tersangka Anton merupakan rangkaian Operasi Sikat Musi 2022.

Di mana sasarannya terutama 3C atau pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Kemudian barang bukti curian berupa lima potongan pipa besi ukuran 2,7 inci, masing-masing sepanjang 3 meter.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Hendri.

Polisi kini masih memburu dua pelaku lagi yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang DPO," kata Hendri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved