Berita Palembang

Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Resmi Ajukan Memori Kasasi, Berharap Bebas dari Hukuman

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel melalui tim kuasa hukumnya resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).

DOK TRIBUN SUMSEL
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel melalui tim kuasa hukumnya resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel melalui tim kuasa hukumnya resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).

Langkah Alex Noerdin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membebaskan politisi partai golkar itu dari vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami melakukan ini untuk memberikan keadilan pada bapak Alex Noerdin," ujar kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH saat ditemui setelah menyerah berkas memori kasasi.

Seperti diketahui, politisi partai golkar itu terjerat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang dan pembelian gas PDPDE.

Meski demikian, tim kuasa hukum meyakini Alex Noerdin semestinya bisa bebas dari perkara ini.

Keyakinan tersebut berdasarkan hasil fakta persidangan serta saksi-saksi yang dihadirkan.

Baca juga: Ini Arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat HUT TNI 2022, Dibacakan Pangdam II Sriwijaya

Dikatakannya, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan Alex Noerdin turut menerima dana dari kasus korupsi itu.

"Beliau pada saat itu hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Tidak satupun saksi dan fakta sidang yang menyebutkan beliau menerima uang atau berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Atas hal itulah, tim kuasa Alex Noerdin terus melakukan upaya hukum agar kliennya bisa terbebas dari hukuman.

Menurut Redho, hasil memori kasasi baru akan didapat sekitar tiga sampai empat bulan setelah diajukan.

"Kami berharap pak Alex bisa bebas atau onslagh. Rasanya tidak adil jika beliau harus di bebankan hukuman penjara mengingat beliau juga tidak terbukti menerima uang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel mendapat korting hukuman atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE yang menjeratnya.

Dari 12 tahun, kini hukuman politisi partai Golkar tersebut berkurang menjadi 9 tahun penjara berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi SH MH mengatakan, salinan putusan banding Alex Noerdin diterimanya pada Rabu, (7/9/2022) sore.

"Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujar Sahlan saat dikonfirmasi,
Kamis (8/9/2022).

Lanjut dikatakan, berdasarkan salinan putusan banding tersebut, Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, Pengadilan Negeri Palembang juga mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Untuk banding Muddai Madang juga diterima. Dari sebelumnya 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," jelasnya.

Hukuman Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Hukuman Alex Noerdin dipotong tiga tahun oleh  Pengadilan Tinggi Palembang melalui upaya banding.

Alex Noerdin disebut bakal mengajukan kasasi atas potongan hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang. 

Kuasa hukum Mantan Gubernur Alex Noerdin, Nurmala SH MH mengatakan belum cukup puas atas potongan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut. 

"Kami mintanya dibebaskan, tiga cukup hanya hukuman tiga tahun penjara. Makanya akan kami ajukan kasasi," ujarnya, Minggu (11/9/2022). 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang memberi korting hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

Politisi partai golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan dana hibah masjid sriwijaya Jakabaring Palembang dan pembelian Gas PDPDE. 

Dari sebelumnya dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, hukuman Alex Noerdin kini berkurang menjadi 9 tahun. 

Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang salinannya diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, (7/9/2022) sore. 

Terkait putusan tersebut, Nurmala selaku kuasa hukum Alex Noerdin mengaku belum menerima salinan putusannya. 

Meski demikian, dia memastikan bakal segera mengajukan upaya hukum kasasi sebagai langkah lanjutan. 

"Atas putusan itu kami menghargai pertimbangan hakim di tingkat PT, tapi kami selanjutnya kami akan ajukan kasasi," ucapnya. 

Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Raya dan Pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022). 
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Raya dan Pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022).  (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Hal senada juga disampaikan, anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaedi SH yang menilai kasus kliennya itu adalah murni kesalahan adminstrasi kepala daerah.

"Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami, Alex Noerdin," ucapnya. 

Menurut Redho, Alex Noerdin dalam fakta perkaranya tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara. 

Baik itu dalam perkara pembangunan  Masjid Raya Sriwijaya maupun pembelian gas PDPDE. 

"Sehingga sepatutnya kami menilai bahwa klien kami seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh)," ujarnya. 

Reaksi JPU

Terpisah JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan masih akan mendiskusikan lebih lanjut perihal potongan hukuman yang diperoleh Alex Noerdin. 

"Salinan putusan belum sampai ke kami. Untuk lebih lanjut akan sampaikan nanti," singkatnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved