Profil dan Biodata Artis
Profil Mamat Alkatiri, Komika yang Dilaporkan Hillari Brigitta ke Polisi, Ternyata Dokter Gigi
Profil komika Mamat Alkatiri heboh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi 1 DPR RI
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
- Ria Jenaka Millenial (TVRI) sebagai Gareng
- Waktu Indonesia Timur (NET.)
Kronologi Anggota DPR Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri
Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik pada Senin (3/10/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/5054/X/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022 dengan pelapor seorang advokat bernama Muhammad Fauzan Rahawarin.
Dalam laporan tersebut, orang yang menjadi korban adalah anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut.
Hillary sendiri memposting surat laporan polisi terhadap Mamat melalui akun instagram resminya @hillarylasut.
Hal ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi Hillary, @hillarylasut. Diduga, Mamat melontarkan kata-kata penghinaan sehingga berujung pada laporan polisi itu.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," tulis Hillary dalam unggahannya seperti dikutip, Selasa (4/10/2022).
Hillary melanjutkan dalam unggahannya, siapapun berhak dilindungi harkat martabatnya sebagai warga negara dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.
"Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai S3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilang antikritik lalu saya tidak menegakan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut Mamat dijerat dengan pasal 310 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik.
Baca berita lainnya di Google News