Berita Selebriti
Penyebab Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Hillary Brigitta soal Pencemaran Nama Baik
Penyebab Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Hillary Brigitta soal Pencemaran Nama Baik
TRIBUNSUMSEL.COM - Ini penyebab anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta laporkan komika Mamat Alkatiri.
Komika Mamat Alkatiri dilaporkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya benar, kita telah menerima laporan terhadap komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Profil Mamat Alkatiri, Komika yang Dilaporkan Hillari Brigitta ke Polisi, Ternyata Dokter Gigi

Saat itu, Mamat disebut melakukan roasting kepada korban menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata tai dan goblok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," jelasnya.
Zulpan menambah bahwa saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik pada Senin (3/10/2022).

Dalam laporan tersebut, orang yang menjadi korban adalah anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut.
Hillary sendiri memposting surat laporan polisi terhadap Mamat melalui akun instagram resminya @hillarylasut.
Hal ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi Hillary, @hillarylasut. Diduga, Mamat melontarkan kata-kata penghinaan sehingga berujung pada laporan polisi itu.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," tulis Hillary dalam unggahannya seperti dikutip, Selasa (4/10/2022).
Hillary melanjutkan dalam unggahannya, siapapun berhak dilindungi harkat martabatnya sebagai warga negara dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.
"Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai S3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilang antikritik lalu saya tidak menegakan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut Mamat dijerat dengan pasal 310 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com