Berita Selebriti

Baim Wong & Paula Minta Maaf Soal Prank KDRT, Polisi Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan

Baim Wong & Paula Minta Maaf Soal Prank KDRT, Polisi Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus video prank Laporan KDRT Baim Wong dan Paul Verhoeven kini berbuntut panjang.

Setelah terancam pidana penjara laporan palsu, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.

Laporan tersebut diberikan Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan Sahabat Polisi Indonesia pun diterika oleh petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Gegara Prank KDRT, Kapolsek Kebayoran Lama Buka Suara

"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula). Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia.

Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena sudah melecehkan institusi polisi.

"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.

 
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Gegara Prank KDRT, Kapolsek Kebayoran Lama Buka Suara
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Gegara Prank KDRT, Kapolsek Kebayoran Lama Buka Suara (Instagram @baimwong)
Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor.

Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP,  terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.

Polisi: Bisa Kena Pidana Laporan Palsu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved