Tragedi Arema Vs Persebaya
Imbas Tragedi Arema FC Vs Persebaya, Ketum PSSI Dituntut Mundur, IPW: Seharusnya Malu
Imbas Tragedi Arema FC Vs Persebaya, Ketum PSSI Dituntut Mundur, IPW: Seharusnya Malu
TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut Tragedi Arema Vs Persebaya dalam lanjutan Liga 1, Sabtu (1/10/2022), Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dituntut mundur.
Dalam laga yang dimenangkan Persebaya 3-2 tersebut, ratusan orang tewas.
Mochamad Iriawan harusnya malu dengan peristiwa kerusuhan yang menghilangkan nyawa ratusan orang tersebut ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa," ucap Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (2/10/2022).
"Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu."
Baca juga: Profil Iwan Bule Ketua PSSI yang Kinerjanya Kini Disorot Setelah Kerusuhan Arema Vs Persebaya

"Dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," sambung Sugeng Teguh Santoso.
Dengan adanya kejadian tersebut IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi Liga 1 2022/2023 yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.
Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.
Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.
Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.
Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya. Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Sementara itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga sudah memutuskan untuk menghentikan Liga 1 2022/2023 selama satu pekan.
Artikel ini telah tayang di Bolasport.com