Berita Lubuklinggau

Pencurian Rumah di Lubuklinggau, Residivis Kuras Harta Anggota DPRD Musi Rawas Senilai Rp 70 Juta

Pencurian rumah di Lubuklinggau, residivis kuras harga anggota DPRD Musi Rawas senilai Rp 70 juta. Pelaku bernama Subendrio ditembak polisi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pencurian rumah di Lubuklinggau, residivis kuras harga anggota DPRD Musi Rawas senilai Rp 70 juta.

Pencurian rumah di Lubuklinggau terjadi Rabu (28/9/2022) kemarin saat Imawan anggota DPRD Musi Rawas penghuni rumah sedang pergi.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi, pelaku pencurian di Lubuklinggau tersebut ditangkap polisi.

Identitas pelaku bernama Subendrio alias SU (36 tahun) warga Jalan Aneka RT 04, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Polisi menembak kaki kirinya sebanyak dua kali, karena pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan di rumah pacarnya.

Residivis kasus pencurian ini ditangkap polisi karena membongkar rumah Imawan Andriansyah di Jalan Nangka Lintas RT. 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Pencurian rumah di Lubuklinggau, residivis kuras harga anggota DPRD Musi Rawas senilai Rp 70 juta. Pelaku bernama Subendrio saat mendapatkan perawatan luka tembak di kaki karena  berusaha melawan petugas, Kamis (29/9/2022).
Pencurian rumah di Lubuklinggau, residivis kuras harga anggota DPRD Musi Rawas senilai Rp 70 juta. Pelaku bernama Subendrio saat mendapatkan perawatan luka tembak di kaki karena berusaha melawan petugas, Kamis (29/9/2022). (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara menyampaikan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 lalu.

"Saat itu rumah korban Imawan Andriansyah di Jalan Nangka Lintas RT. 04 Kelurahan Batu Urip disatroni maling. kejadiannya pukul 16.00 Wib," kata Kasat pada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Ketika itu, Imawan beserta istri dan anaknya pergi mengunjungi orang tuanya di daerah Kecamatan Terawas, Kabupaten Mura. Saat pulang sekira pukul 20.00 Wib mereka melihat pintu samping telah dicongkel.

"Kemudian setelah mengecek ke dalam rumah, kamarnya sudah berantakan. Reciever dekoder CCTV di dalam kamar juga sudah dilepas dan diambil oleh pencuri," ungkapnya.

Selanjutnya korban mengecek beberapa barang-barang dalam rumahnya, rupanya dua buah gelang emas seberat 50 gram juga dicuri pelaku.

Bukan itu saja, pelaku juga menggasak barang-barang lainnya seperti satu buah HP merk Oppo F9, satu buah HP merk Samsung Tab A, satu buah HP Samsung S 8, dan satu Buah HP Samsung S10.

Kemudian satu buah Jam Iphone Watch 6, satu buah Play Station PS 4, satu buah Laptop merk Sharp dan satu perangkat reciever CCTV.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp. 70 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyidikan.

Hari Rabu 28 September 2022 kemarin sekira pukul 12.00 Wib dilakukan penangkapan kepada pelaku dengan dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.

"Pelaku ditangkap di rumah pacarnya di Jalan hotel Arwana Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau," ungkap Kasat.

Hasil interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian, tapi aksinya bersama satu pelaku lainnya berinisial IS dan sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Namun, saat di lakukan pengembangan guna pencarian barang bukti, Subendrio mencoba berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap polisi.

"Anggota kita memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, agar pelaku tidak melarikan diri, tapi pelaku masih berusaha kabur melarikan diri dan melawan, anggota pun melakukan tindakan tegas, dan terukur," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Dr. Sobirin untuk dilalukan pengobatan dan perawatan medis terhadap luka tembak yang dialami pelaku.

"Setelah selesai dilakukan pengobatan pelaku dan barang bukti dibawa ke Poles Lubuklinggau untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved