Sidang AKBP Dalizon

Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKUT Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap PUPR Muba

Sidang AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp.10 miliar, Senin (26/9/2022)

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp.10 miliar, Senin (26/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp.10 miliar, Senin (26/9/2022).

Jaksa Kejagung RI menyampaikan ketika sidang AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 silam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara," ujar JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar SH saat membacakan tuntutan dalam sidang AKBP Dalizon digelar virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.

Tak cukup sampai disitu, AKBP Dalizon dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.

Baca juga: Harga Karet Palembang: Harga Karet Hari Ini Naik Tipis, KKK 100 Persen Rp 19.896 per Kg

"Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun," ujarnya.

Atas vonis tersebut, AKBP Dalizon dan kuasa hukumnya telah bersiap untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada Rabu (5/10/2022) mendatang.

Dalam persidangan, AKBP mengatakan, telah menyerahkan seluruh proses pembelaan kepada tim kuasa hukumnya.

"Seluruhnya saya serahkan ke pengacara, pak hakim," ucapnya.

Sidang Sempat Dua Kali Ditunda

Sidang tuntutan AKBP Dalizon pada kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).

Penundaan sidang AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur yang kedua kalinya ini masih dengan alasan serupa yakni tuntutan terhadap AKBP Dalizon dari Jaksa Kejagung RI belum siap.

Kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson SH mengaku kecewa atas penundaan sidang tuntutan yang kembali terjadi.

"Dalam hal ini kami menilai Jaksa kurang serius dalam menyusun tuntutan," ujarnya saat ditemui setelah persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).

Padahal menurut Andi, tim penuntut umum semestinya sudah bisa merumuskan dasar tuntutan terhadap seorang terdakwa yang diambil dari dakwaan serta fakta-fakta di persidangan.

Apalagi dalam persidangan, AKBP juga sudah berbicara gamblang sehingga sangat mudah dalam menarik kesimpulan dalam setiap keterangannya.

"Jadi apa susahnya dalam menyusun itu semua. Sebelumnya kami berharap ini sidang terakhir untuk tuntutan, tapi faktanya tidak," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan penerimaan fee yang menjerat AKBP Dalizon juga turut menyeret nama sejumlah anggota kepolisian di Polda Sumsel.

Diantaranya Kombes Pol AS mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang juga mantan atasan AKBP Dalizon serta tiga Kanit di Dirkrimsus Polda Sumsel berinisial PY, HE dan SL.

Nama-nama tersebut secara gamblang diungkapkan AKBP Dalizon ikut menerima aliran dana suap dari Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Namun dalam proses persidangan, Kombes Pol AS dan Kanit berinisial PY tak kunjung hadir ke persidangan meski telah berulang kami dipanggil sebagai saksi.

Terkait hal tersebut, selaku kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi berharap akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.

"Harapanya ada proses lebih lanjut biar terang. Biar ada keadilan untuk klien kami. Karena dari pengakuannya banyak orang yang terlibat," ujarnya.

Fakta Sidang Sebut Setor Uang ke Atasan 

Fakta Sidang AKBP Dalizon  terbaru  terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.

AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan. 

Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya. 

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022). 

Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (7/9/2022).
Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (7/9/2022). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH. 

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal. 

"Saya lupa yang mulya (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya. 

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya. 

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang. 

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya. 

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi. 

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya. 

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan. 

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya. 

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat. 

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya. 

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati. 

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus  Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya. 

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya. 

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim. 

"Iya, saya lega," ujarnya. 

Tanggapan Polda Sumsel 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dengan tegas membantah pengakuan AKBP Dalizon yang mengungkapkan wajib setor ke atasan ratusan juta.

"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp. 300 sampai Rp.500 juta atau sumbangan apapun terkait dengan pemberitaan yang sekarang ini di media sosial, cetak maupun online," ujarnya, Senin (12/9/2022).

Terkait pengakuan tersebut, Supriadi mengatakan, sedari awal kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sekarang tinggal bagaimana pembuktian di persidangan.

"Inikan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya kesana. Jika memang ada bukti, silahkan dibuktikan ke persidangan nantinya," kata Supriadi.

"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp.300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu (Kombes Pol. AS). Nanti itu dibuktikan," katanya menambahkan.

Menurut Supriadi, bila memiliki bukti setoran dana yang dimaksud, semestinya AKBP Dalizon juga memberikannya ke Propam Mabes Polri.

"Silahkan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar kemana-mana," ujarnya.

Saat disinggung mengenai tiga oknum perwira Polri mantan anak buah AKBP Dalizon yang disebut juga terlibat menerima aliran dana, Supriadi mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.

"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved