Sidang AKBP Dalizon

Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKUT Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap PUPR Muba

Sidang AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp.10 miliar, Senin (26/9/2022)

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp.10 miliar, Senin (26/9/2022). 

"Iya, saya lega," ujarnya. 

Tanggapan Polda Sumsel 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dengan tegas membantah pengakuan AKBP Dalizon yang mengungkapkan wajib setor ke atasan ratusan juta.

"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp. 300 sampai Rp.500 juta atau sumbangan apapun terkait dengan pemberitaan yang sekarang ini di media sosial, cetak maupun online," ujarnya, Senin (12/9/2022).

Terkait pengakuan tersebut, Supriadi mengatakan, sedari awal kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sekarang tinggal bagaimana pembuktian di persidangan.

"Inikan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya kesana. Jika memang ada bukti, silahkan dibuktikan ke persidangan nantinya," kata Supriadi.

"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp.300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu (Kombes Pol. AS). Nanti itu dibuktikan," katanya menambahkan.

Menurut Supriadi, bila memiliki bukti setoran dana yang dimaksud, semestinya AKBP Dalizon juga memberikannya ke Propam Mabes Polri.

"Silahkan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar kemana-mana," ujarnya.

Saat disinggung mengenai tiga oknum perwira Polri mantan anak buah AKBP Dalizon yang disebut juga terlibat menerima aliran dana, Supriadi mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.

"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved