Sidang AKBP Dalizon
Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKUT Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap PUPR Muba
Sidang AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp.10 miliar, Senin (26/9/2022)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Padahal menurut Andi, tim penuntut umum semestinya sudah bisa merumuskan dasar tuntutan terhadap seorang terdakwa yang diambil dari dakwaan serta fakta-fakta di persidangan.
Apalagi dalam persidangan, AKBP juga sudah berbicara gamblang sehingga sangat mudah dalam menarik kesimpulan dalam setiap keterangannya.
"Jadi apa susahnya dalam menyusun itu semua. Sebelumnya kami berharap ini sidang terakhir untuk tuntutan, tapi faktanya tidak," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan penerimaan fee yang menjerat AKBP Dalizon juga turut menyeret nama sejumlah anggota kepolisian di Polda Sumsel.
Diantaranya Kombes Pol AS mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang juga mantan atasan AKBP Dalizon serta tiga Kanit di Dirkrimsus Polda Sumsel berinisial PY, HE dan SL.
Nama-nama tersebut secara gamblang diungkapkan AKBP Dalizon ikut menerima aliran dana suap dari Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Namun dalam proses persidangan, Kombes Pol AS dan Kanit berinisial PY tak kunjung hadir ke persidangan meski telah berulang kami dipanggil sebagai saksi.
Terkait hal tersebut, selaku kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi berharap akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.
"Harapanya ada proses lebih lanjut biar terang. Biar ada keadilan untuk klien kami. Karena dari pengakuannya banyak orang yang terlibat," ujarnya.
Fakta Sidang Sebut Setor Uang ke Atasan
Fakta Sidang AKBP Dalizon terbaru terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.
AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.
Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.