Berita Ogan Ilir
Pencabutan Laporan Polisi Guru Tampar Murid di Ogan Ilir Belum Selesai, Ini Mekanismenya
Pencabutan laporan polisi guru tampar murid di SMAN 1 Pemulutan Selatan Ogan ilir (OI) belum dapat diproses, Simak Mekanismenya
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus guru tampar murid di SMAN 1 Pemulutan Selatan Ogan ilir (OI) diketahui telah berakhir damai melalui mediasi.
Kesepakatan perdamaian kasus guru tampar murid di ogan lir membuat wali siswa memutuskan mencabut laporan ke polisi guru tampar murid, Senin (19/9/2022) lalu.
Di hari yang sama, wali murid mendatangi Mapolres Ogan Ilir untuk mencabut laporan kekerasan yang dibuat pada Jumat (16/9/2022) lalu.
Namun pencabutan laporan polisi itu belum bisa diproses karena polisi meminta wali siswa melengkapi berkas pencabutan laporan.
Salah satunya surat pernyataan dari seluruh wali murid berjumlah 32 orang, yang diketahui oleh pihak SMAN 1 Pemulutan Selatan.
Hari ini, sejumlah wali murid beserta Kepala SMAN 1 Pemulutan Selatan, Masnawati, mendatangi Mapolres Ogan Ilir.
Hadir juga Pengawas Wilayah Ogan Ilir dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan, Candra Dewi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, polisi siap menjadi penengah perkara ini.
Namun kedua belah pihak, baik wali murid maupun pihak sekolah harus memberikan konfirmasi perdamaian secara resmi.
"Informasinya, kedua belah pihak sudah terjalin kesepakatan perdamaian. Namun belum terkonfirmasi kepada penyidik," kata Regan kepada TribunSumsel.com, Kamis (22/9/2022).
Untuk proses penyelidikan masih tetap berlanjut dengan akan dilakukan mekanisme berupa gelar perkara.
Baca juga: Dir Binmas Polda Sumsel Asistensi Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Radikalisme di OI
Ini dilakukan guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerima pencabutan laporan dari pihak pelapor, dalam hal ini wali murid.
"Kalau pencabutan laporan itu ada mekanismenya. Nanti gelar perkara dulu oleh Bapak Kapolres, baru bisa (laporan dicabut secara resmi)," kata Regan.
"Perkembangan akan kami sampaikan kembali," tukasnya.