Cek Fakta

HOAX Pendaftaran Penerima Bantuan PKH Tahap 3 Sampai 31 Oktober, Pesan Berantai di WhatApp

Beredar pesan berantai berisi tentang pendaftaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Hoax Pesan Berantai di WhatApp Pendaftaran Penerima Bantuan PKH Tahap 3 Sampai 31 Oktober 

TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar pesan berantai berisi tentang pendaftaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam pesan yang beredar di Whatsapp (WA), penerimaan PKH itu untuk tahap 3.

Pesan berantai itu berisi tata cara mendaftarkan diri untuk menerima bantuan PKH tahap 3.

Dan penerima pesan diminta mendaftarkan diri dengan mengklik sebuah tautan atau link yang sudah di sediakan.

Berikut isi pesan berantai WA tersebut

Baca juga: Cek Fakta Link Pendaftaran Bansos Tunai Kemensos, Ternyata Adalah Hoax

Baca juga: Marak SMS Dapat Dana Bantuan BPJS, Dipastikan Hoax oleh BPJS Kesehatan Palembang

"TELAH DIBUKA PENCAIRAN BANTUAN PKH TAHAP 3!

Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup

1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun

2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 3

3. Batas Pendaftaran Sampai Dengan 1 Sep - 31 Oktober

Klik Pada link dibawah untuk mendaftar https://pkh32.b-cdn.net/?v=cekbansos

Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 3 akan disubsidikan setelah 24 jam."

Baca juga: Momen Nikita Willy Bangunkan Baby Izz jadi Sorotan, Warganet : Gue Dibangunin Pake Kentongan

Berdasarkan penelusuran di laman website resmi kominfo.go.id informasi penerima bansos PKH Tahap 3 sudah pernah dimuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi RI

Faktanya, informasi pendaftaran penerima bantuan PKH tahap 3 tidak benar alias hoaks.

Infomasi tersebut kasusnya serupa dengan Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut Kemensos tidak pernah membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2.

Adapun penerima bantuan sosial PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan pemerintah daerah atau mengajukan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved