Santri Gontor Tewas
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Santri Gontor Meninggal Dianiaya, Respon Pengacara Keluarga Korban
Polres Ponorogo resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya AM (17) santri Gontor asal Palembang meninggal di Pondok.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Polres Ponorogo resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya AM (17) santri Gontor asal Palembang meninggal di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Senin (12/9/2022).
Keduanya adalah mantan santri berinisial MFA (18) asal Tanah Datar Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang Bangka Belitung yang tak lain senior korban AM santri Gontor meninggal selama mengenyam pendidikan di Gontor.
Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga korban AM santri Gontor meninggal mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo yang sudah menetapkan dua tersangka penganiayaan tersebut.
"Selanjutnya sebagaimana harapan keluarga, semoga pelaku diproses hukum setimpal dengan perbuatannya," ujar dia.
Sedari awal, keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Saat disinggung kemungkinan adanya pertemuan antara keluarga korban dan pelaku, menurut Titis, bila hal itu diharapkan terjadi maka keluarga pelaku yang harus mengupayakannya.
"Kalau mau bertemu, ya harusnya keluarga pelaku yang mencari keluarga korban di Palembang. Ajak bicara baik-baik. Tapi sejauh ini belum ada dari keluarga pelaku yang menghubungi keluarga korban," ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, rombongan perwakilan pengurus PMDG yang diketuai DRS KH Akrim Mariyat berziarah ke makam AM di Palembang, Jumat (9/9/2022).
Saat itu, Akrim enggan berkomentar banyak termasuk adanya dugaan pemalsuan dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Yasyfin Darussalam Gontor di Ponorogo Jatim.
Dalam surat keterangan itu dituliskan AM meninggal dunia karena sakit yang ditandatangani dokter berinisial MH.
Terkait surat kematian tersebut, Titis mengatakan keluarga sedang mempertimbangkannya apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak.
"Sampai sekarang masih jadi pertimbangan. Apakah dokter waktu itu benar melakukan pemeriksaan medis. Jika ada penyimpangan, mungkin akan kita proses hukum," ujarnya.
"Ketika orang mengeluarkan surat keterangan kematian, pasti ada pemeriksaan apa. Nah, sampai sejauh ini kami belum tahu ada rekaman medisnya seperti apa," katanya menambahkan.
Gontor Tawari Beasiswa Adik Korban
Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, Drs KH Akrim Mariyat bersama rombongan telah berziarah ke makam AM (17) santri gontor meninggal diduga dianiaya di pemakaman TPU Sei Selayur Jalan Mayor Zen Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (9/9/2022) kemarin.