Sidang AKBP Dalizon
Kelanjutan Fakta Sidang AKBP Dalizon Setor ke Atasan, Kriminolog: Kombes AS Wajib Hadir
Fakta Sidang AKBP Dalizon mengaku setor ke Atasan mencuat ke Publik, Begini Tanggapan Kriminolog dan Polda Sumsel
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Pengakuan AKBP Dalizon dalam persidangan terkait adanya aliran dana ke atasan sebesar Rp.300 sampai Rp.500 juta setiap bulannya menarik perhatian publik.
Diketahui AKBP Dalizon kini berstatus terdakwa dan menjalani sidang kasus dugaan penerimaan suap atau fee sebesar Rp.10 miliar dari dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019.
Fakta persidangan, AKBP Dalizon banyak mengungkap peranan mantan atasannya, Kombes Pol AS yang pernah menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.
Bahkan aliran dana sebesar mencapai ratusan juta, diakui Dalizon wajib disetor ke Kombes AS.
Meski demikian, hingga sidang hampir memasuki agenda tuntutan, Kombes AS tak kunjung hadir ke persidangan.
Terkait hal tersebut, Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri mengatakan, semestinya Kombes AS datang ke persidangan guna mengklarifikasi pengakuan terdakwa.
"Dalam persidangan nama Kombes AS banyak disebut, jadi untuk membersihkan namanya maka dia (Kombes AS) wajib hadir," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH memberikan izin kepada Jaksa Kejagung untuk membacakan isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Kombes AS dengan alasan menghemat waktu sebab agenda sidang masih panjang..
Pembacaan isi BAP saat sidang AKBP Dalizon dilakukan karena Kombes AS dan satu anak buahnya PY tak kunjung hadir ke persidangan meski telah berkali-kali dilakukan pemanggilan oleh JPU.
Panggilan tidak dipenuhi oleh Kombes AS yang saat itulah beralasan masih melaksanakan ibadah haji sedangkan PY bertugas di Lampung.
Sementara itu, berdasarkan keterangan isi BAP Kombes AS yang dibacakan JPU di persidangan terungkap bahwa perwira menengah itu membantah menerima hadiah apapun atas penghentian penyidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang dilakukan oleh AKBP Dalizon.
Terkait hal tersebut, Sri menilai, pembacaan BAP Kombes AS sebagai pengganti ketidakhadirannya tidaklah kuat untuk membantah pengakuan terdakwa yang kini tersebar ke publik.
Dia berujar, keterangan dalam BAP harus digali lagi kedalamannya.
"Itu kan keterangan dari terdakwa. Seorang terdakwa memiliki hak untuk membela diri, jadi terserah dia mau bicara apa dalam persidangan. Oleh karena itu harus dikonfirmasi dan klarifikasi keterangannya (terdakwa)," ujarnya.
"Sekarang begini, apa yang disebutkan oleh terdakwa itu dapat disimpulkan oleh masyarakat. Masyarakat bisa berspekulasi bahwa dia (Kombes AS) mengakui, karena dia juga tidak pernah datang (ke sidang). Makanya harus diklarifikasi benar atau tidak pengakuan itu," jelasnya.